kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Bankir kritik sanksi Citibank dan Bank Mega


Kamis, 26 Mei 2011 / 14:48 WIB
Bankir kritik sanksi Citibank dan Bank Mega
Film Mulan rilis video tampilkan adegan-adegan baru di Disney+.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) menjatuhkan saksi untuk Citibank Indonesia dan PT Bank Mega Tbk (MEGA) mendapat kritikan dari bankir lokal. Sanksi itu tersebut dianggap tidak adil. Bahkan, bankir menilai sanksi itu merugikan industri perbankan di tanah air.

Sigit Pramono, Wakil Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) menungkapkan, keberatan dengan dengan larangan penambahan kantor cabang. "Sanksi itu bisa merugikan potensi pendapatan bank dan dapat mengganggu rencana bisnis bank (RBB) yang sudah diajukan," tegas Sigit, Kamis (26/5).

Mestinya, sebelum menjatuhkan sanksi, BI harus pandai memilah-milah mana tindakan yang sengaja dilakukan oleh manajemen bank atau direksinya, dan mana kejahatan perbankan yang pelakunya adalah oknum bank. BI perlu melakukan keputusan yang adil, sehingga bank tidak dirugikan oleh satu oknum saja.

Sigit yang juga mejabat sebagai Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) bilang, dalam kasus ini bank adalah korban. Otomatis, hukuman itu tidak tepat. Sanksi itu juga tidak efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. "Kalau bank yang disanksi, efek jeranya tidak ada," kata Sigit.

Ia menambahkan, kasus penyelewengan dana di perbankan memang bisa terjadi kapan saja. Ini mengingat, pengawasan transaksi yang jumlahnya berjuta-juta tersebut cukup sulit dilakukan. Bahkan, bank sentral pun belum tentu bisa mengawasi banyaknya transaksi itu.

Sementara, terkait kewajiban bank mengganti rugi, menurutnya BI sebagai regulator hanya bisa menghimbau melakukan escrow account saja. Namun, keputusan pengembalian dana tetap harus melalui pengadilan. "Cairnya dana itu harus berdasarkan keputusan pengadilan, BI tidak boleh ikut campur kalau belum ada keputusan pengadilan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×