Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
Keempat, sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80% bertambah menjadi 22 sektor; (vi) definisi justifikasi covid19 yang diperjelas. Kelima, kredit sindikasi tau club deal dapat mengikuti program JAMINAH.
Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi mengatakan bahwa dengan JAMINAH diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah Pandemi Covid 19.
Saat ini LPEI terus berupaya meningkatkan sinergi dengan perbankan nasional dan daerah, mendorong penggunaan JAMINAH, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat menikmati fasilitas tersebut. Sampai dengan akhir Mei 2021, terdapat 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik melalui Perjanjian Kerja Sama maupun MOU, dan akan terus bertambah.
Baca Juga: Hingga April 2021, Bank Mandiri fasilitasi transaksi ekspor Rp 429,2 triliun
“Terdapat 22 perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta maupun bank Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU,” tambah Dikdik Yustandi dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/6).
Capaian tersebut akan terus meningkat seiring tren pemulihan ekonomi, meningkatnya dan minat pengusaha dan perbankan dalam mengakses program Jaminah. LPEI optimis adanya respons positif perbankan dan dunia usaha akan meningkatkan utilisasi dari program JAMINAH.
Sebagai Special Mission Vehicles Kementerian Keuangan, LPEI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19.
Selanjutnya: Mengejar Harum Bunga Simpanan Sampai BPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News