CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hingga Mei 2021, LPEI salurkan penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 1,53 triliun


Selasa, 29 Juni 2021 / 10:02 WIB
Hingga Mei 2021, LPEI salurkan penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 1,53 triliun
ILUSTRASI. Hingga Mei 2021, LPEI salurkan penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 1,53 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.

Penjaminan itu berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.

Hingga akhir Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel 19,5%, batubara 19,5%, kertas 13%, pakan ternak 10%, tekstil 19,2%, perkebunan 8,4%, otomotif 3%, konstruksi 2%, kulit dan alas kaki 1,3%, perikanan 1,2%, jasa outsourcing 1,1%, jamu dan kosmetik 1,8%.

Baca Juga: LPEI dan BCA jalin kerja sama pendanaan senilai Rp 3 triliun untuk akselerasi ekspor

Melalui program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26% diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.

Pertumbuhan kredit bank pun diharapkan dapat puloh di tahun 2021 melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dalam berbagai aspek.

Pertama, jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop.

Kedua, nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar. Ketiga, tenor penjaminan sampai dengan 3 tahun; (iv) tanggungan IJP oleh Pemerintah menjadi 80% sampai dengan 31 Juli 2021 dan 70% sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga: Ekonom LPEI UI prediksi penerimaan pajak masih bisa tertekan



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×