Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sampai periode Mei 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 767 miliar. Besaran klaim ini merupakan akumulasi dari tahun 2005, untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi, yaitu 62 BPR dan 1 bank umum.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinand D. Purba mengungkapkan, premi penjaminan hingga Mei 2015 tercatat Rp 47 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp 17 triliun, yang ditempatkan di SBN.
Total nilai yang dikelola LPS mencapai Rp 53,08 triliun hingga Mei 2015. Sedangkan untuk total cadangan penjaminan tercatat senilai Rp 33,73 triliun. "Premi dikenakan 0,1% dari total DPK di bank per semesteran. Setahun 0,2% dari DPK. Kami investasikan di SBI dan SBN," jelasnya.
Hingga Mei 2015, aset LPS mencapai Rp 55,3 triliun. Ada pun surplus bersih setelah pajak periode Januari-Mei 2015 sebesar Rp 4,9 triliun yang merupakan hasil dari pendapatan premi penjaminan dan hasil pengembangannya. Sementara itu, dari sisi pelaksanaan proses likuidasi, LPS bekerjasama dengan Kejaksaan RI untuk terus berupaya melakukan optimalisasi recovery rate dan mengurangi moral hazard dari debitur-debitur pada bank dalam likuidasi.
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan MoU LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Dari 63 bank yang dilikuidasi, 47 sudah selesai sampai pengakhiran badan hukum. Sedangkan sebanyak 16 bank masih berlangsung dengan rincian 11 bank akan diselesaikan proses likuidasinya pada 2015. Ini artinya, pada 2016 akan menangani lima bank likuidasi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News