Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berupaya mencari skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan salah satu skema penyelamatan perusahan asuransi pelat merah itu dengan membentuk holding asuransi dan penjaminan.
“Pembentukan holding masih menunggu regulasi peraturan pemerintah (PP). Pertama ada regulasi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) diubah menjadi PT (Perseroan Terbatas), itu sudah selesai. Yang kedua, PP asuransi, untuk sub holdingnya sendiri,” ujar Arya di Jakarta pada Jumat (21/2).
Baca Juga: Pemain asuransi jiwa masih yakin kasus Jiwasraya tak pengaruhi kinerja industri
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut PP itu Kementerian BUMN masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pembentukan holding dan fungsi PT Bahana Pembiayaan Usaha sebagai induk holding.
Ia berharap RPP segera diperoleh. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini berharap payung hukum tersebut bisa diperoleh pada waktu seminggu hingga ke depan atau masih di Februari 2020.
Kendati demikian, target itu bisa saja mundur. Arya menilai sampai saat ini belum ada PP yang akan melandasi pendirian holding asuransi. Ia berharap holding ini bisa terbentuk setidaknya pada bulan depan atau Maret 2020.
Namun, Arya memastikan proses pembayaran uang nasabah Jiwasraya pada Maret 2020 tidak akan molor. Ia yakin BUMN akan menemukan solusinya. Sayangnya ia belum membeberkan upaya konkrit itu.
“Kami lagi nunggu pemodelan solusi untuk itu. DPR kan belum kami paparkan. Kemarin kan yang pertama kita masih ngasih data alternatif ke DPR. Nah, kami akan ketemu lagi dengan DPR minggu depan, mudah-mudahan setelah itu jadi lebih jelas,” papar Arya.
Baca Juga: Kejagung buka layanan aduan pemblokiran efek, 28 nasabah nyatakan keberatan
Asal tahu saja, holding asuransi BUMN akan dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha sebagai induk. Perusahaan asuransi lain yang bakal melebur dalam holding ini adalah Jasa Raharja, Jasindo, Askrindo dan Jamkrindo.
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa gabung dengan holding. Melalui aturan tersebut akan mengubah bentuk badan usaha Jamkrindo dari perum menjadi perseroan terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News