kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Holding ultra mikro terbentuk, pemerintah alihkan saham Pegadaian dan PNM ke BRI


Senin, 13 September 2021 / 13:34 WIB
Holding ultra mikro terbentuk, pemerintah alihkan saham Pegadaian dan PNM ke BRI
ILUSTRASI. Bank Rakyat Indonesia (BRI). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ultra Mikro telah memasuki tahap akhir dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham pemerintah di PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Mardani (Persero) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), dalam rangka Pembentukan Holding Ultra Mikro pada hari ini (13/9).

Nilai pengalihan saham negara kepada BRI yaitu sebesar Rp 54,7 triliun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan BRI. Penetapan penambahan PMN kepada BRI adalah untuk menambah modal saham perseroan.

Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, integrasi antara Pegadaian, PNM, dan BRI dalam satu ekosistem bisnis akan memberikan pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, pembentukan holding merupakan salah satu bentuk dari transformasi perusahaan pelat merah dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha ultra mikro.

"Dengan penyatuan ini kita ingin UMKM kurang lebih 30% daripada permodalan di Indonesia. Kita bisa lihat perubahan signifikan pada krisis pandemi covid-19 terdampaknya UMKM dan ultra mikro. Impact-nya sangat luar biasa. Ini harus kita pastikan keseimbangan ekonomi terjadi," kata Erick saat konperensi pers secara virtual, Senin (13/9). 

Dengan adanya integrasi holding ultra mikro juga diproyeksi dapat menciptakan efisiensi dalam operasional bisnis entitas yang tergabung di dalamnya. Oleh karena itu, selain pembiayaan terintegritas, holding ini diharapkan dapat menciptakan pembiayaan yang murah. 

Baca Juga: Dapat dana segar dari rights issue, BRI diyakini mampu mendorong rasio kredit UMKM

Erick juga mengaku ingin membawa holding ultra mikro BUMN dalam pertemuan G20 tahun depan. Pertemuan ini nantinya juga akan diramaikan BUMN-BUMN dari negara-negara lain. Pihaknya ingin adanya sebuah tolak ukur yang mewakili BUMN di Tanah Air.

"Kita ingin ada secara terbuka benchmarking BUMN kita dengan BUMN mancanegara yang kebetulan nanti G20 juga hadir. Kita belajar kita lihat apa kelebihan dan kekurangan kita. Tapi salah satu kelebihan yang akan kita dorong, bagaimana nanti holding ultra mikro kita juga paparkan kepada BUMN negara lain bahwa Indonesia beda," katanya.

Lebih lanjut, Erick berharap, holding ultra mikro sebagai transformasi pada BUMN juga berdampak pada sumber daya manusia. Sehingga, BUMN bisa bersaing di pasar yang terbuka.

"Saya sangat berharap, transformasi yang terjadi ultra mikro menjadi transformasi yang impactfull pada human capital kita. Human capital yang ada di holding ultra mikro supaya tadi kita bisa pastikan dan berkompetisi secara terbuka dengan pasar yang terbuka. Bahwa ini sebuah keberpihakan yang sustainable bukan keberpihakan hanya politik, tapi ini sustainable," ungkap Erick.

Pembentukan Holding Ultra Mikro ini telah melewati berbagai proses panjang yaitu, pertama mulai dari persetujuan komite pada 17 Februari 2021 dan konsultasi dengan DPR RI pada 18 Maret 2021.

Kedua, mendapatkan persetujuan dari pemegang saham BRI dalam RUPSLB BRI pada 22 Juli 2021. Ketiga persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021, dan keempat adalah pernyataan efektif dari OJK pasar modal pada 30 Agustus 2021.

Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan, yaitu yang pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BRI. Serta adanya Keputusan Menteri Keuangan pada 16 Juli 2021 perihal penetapan penambahan penyertaan modal negara kepada modal saham BRI.

Selanjutnya: Efek ganda rights issue BRI, dorong UMKM lebih produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×