kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

OJK: 188 dari 220 Perusahaan Penunjang Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026


Senin, 07 September 2026 / 21:53 WIB
OJK: 188 dari 220 Perusahaan Penunjang Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penunjang berupa perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.

"Berdasarkan laporan kuartal II-2026, terdapat 188 dari 220 perusahaan penunjang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas, atau porsinya 85,45%," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).

Jika menilik dalam Pasal 13 POJK Nomor 24 Tahun 2023, tertuang ketentuan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dilakukan melalui 2 tahap, yakni tahap pertama dilakukan paling lambat 31 Desember 2026 dengan ekuitas minimum paling sedikit Rp 3 miliar bagi perusahaan pialang asuransi, lalu Rp 4 miliar bagi perusahaan pialang reasuransi, dan Rp 1 miliar bagi perusahaan penilai kerugian asuransi.

Baca Juga: Per Juli 2026, 119 Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026

Selanjutnya, pemenuhan ekuitas minimum tahap kedua dilakukan paling lambat 31 Desember 2028. Adapun perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp 5 miliar bagi perusahaan pialang asuransi, Rp 5 miliar bagi perusahaan pialang reasuransi, dan Rp 1,5 miliar bagi perusahaan penilai kerugian asuransi. 

Sementara itu, juga melakukan penguatan pengawasan terhadap industri pialang asuransi dan reasuransi melalui penerapan Quick Response Code (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar atau STTD. Ogi mengatakan penerapan QR Code pada STTD tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time. 

"Dengan demikian, potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalkan," ucapnya.

Selain itu, Ogi menyampaikan OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk melakukan pendaftaran dan daftar ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan. Dia bilang tenaga pialang yang terdaftar akan memperoleh STTD berbasis QR Code. 

Baca Juga: Ini Tujuan Aturan Kewajiban Ekuitas Minimum bagi Asuransi yang Memasarkan Unitlink

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×