kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Hore, asuransi umum beri diskon premi asuransi kendaraan


Jumat, 17 Juli 2020 / 04:30 WIB
Hore, asuransi umum beri diskon premi asuransi kendaraan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sedangkan skema pertanggungan total lost only (TLO), tarif premi mobil sebesar Rp 142.000 untuk perpanjangan tiga bulan untuk kendaraan kategori satu.  Kemudian tarif premi hingga Rp 1 juta selama perpanjangan setahun untuk kendaraan kategori ketiga.

Sedangkan untuk motor, premi yang dikenakan mulai Rp 78.000 untuk tiga bulan perpanjangan. Kemudian Rp 315.000 untuk harga motor Rp 17,5 juta untuk tahun ketiga. 

Menurutnya, pengguna kendaraan bermotor paling terimbas Covid-19, khususnya ojek online.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut memerlukan sinergi antara perusahaan asuransi dan multifinance. Yang jelas, restrukturisasi kredit ini akan memperpanjang perlindungan asuransi agunan multifinance.

Baca Juga: AAUI: Asuransi kesehatan dan kecelakaan diri tertekan pandemi virus corona (Covid-19)

“Ini produk perlindungan biasa dan kondisi polis juga sama. Jadi hanya perpanjangan saja, kami siasati bukan produk baru,” ungkapnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, maka pencandangan premi naik dan berpotensi mengerek liabilitas karena tarif premi yang diberikan ke multifinance lebih ringan. Maka penekanan harga hingga ke premi murni.

“Sehingga menghilangkan komponen biaya akuisisi, operasional dan margin laba sesuai dengan tarif OJK yaitu 50% dari tarif yang berlaku. Program premi murni ini harus disepakati perusahaan asuransi dan pembiayaan,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bilang, asuransi kendaraan tersebut diperlukan sebagaimana mitigasi risiko yang tertuang dalam POJK 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Guna mengalihkan risiko atas agunan multifinance.

“Perjanjian amandemen restrukturisasi berdampak pada tenor asuransi untuk menutupi risiko,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×