kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hormati Proses Hukum di KPK, Bank BJB Pastikan Operasional Berjalan Normal


Selasa, 18 Maret 2025 / 14:24 WIB
Hormati Proses Hukum di KPK, Bank BJB Pastikan Operasional Berjalan Normal


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) angkat bicara menanggapi penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.Perseroan memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami menegaskan bahwa perusahaan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tulis Sekretaris Perusahaan BJB, Ayi Subarna dalam keterbukaan informasi Selasa (18/3).

Baca Juga: Melihat Pengaruh Penyidikan Dugaan Korup Bank Jabar terhadap Kinerja Saham BJBR

Manajemen akan memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap akan berjalan normal.

“Perseroan akan tetap berfokus pada pertumbuhan bisnis serta memenuhi tanggung jawabnya kepada seluruh pemangku kepentingan,” kata Ayi.

Perusahaan menyadari, pemberitaan soal kasus ini berdampak pada reputasi perusahaan. Maka, tambah Ayi, sejumlah upaya akan dilakukan.

Baca Juga: Pasca Terkuak Dugaan Korupsi Iklan, Beban Promosi Bank BJB Turun Drastis pada 2024

“Yaitu dengan berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan memberikan layanan terbaik sehingga dapat terus memberikan kepercayaan kepada nasabah, pemegang saham, mitra bisnis, dan seluruh stakeholders lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Lembaga antirasuah itu menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk lima orang tersangka, yakni YR selaku Direktur Utama Bank BJB, WH selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan tiga orang lainnya yang merupakan pemilik dari agensi iklan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×