Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan Rp 161 miliar kepada 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan dana tersebut berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
“Pengembalian dana korban scam tersebut menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini makin kompleks, inovatif, dan unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica saat menghadiri acara di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Menurut Friderica, kejahatan keuangan digital belakangan makin masif dan melampaui lintas batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Dia bilang berbagai modus scam dilakukan para pelaku, seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan melalui media sosial.
"Selain itu, love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara, termasuk Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: IASC Terima 411.055 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Desember 2025
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga, serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” ujar Mahendra.
Mahendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Dia bilang makin cepat laporan disampaikan, maka makin besar jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Satgas PASTI Mencatat 42.885 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan Lewat IASC
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Kejahatan tersebut bukan kejahatan biasa, melainkan white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC dapat menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.
Sebagai informasi, sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari masyarakat sebanyak 432.637 aduan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Adapun dana yang yang berhasil diblokir IASC sebesar Rp 436,88 miliar.
Baca Juga: OJK: Rata-rata Masyarakat Melaporkan Kasus Penipuan ke IASC 12 Jam Setelah Kejadian
Selanjutnya: Bidik Pasar EV, Dunlop Rilis Ban Blue Response TG dengan Konsep Smart Premium
Menarik Dibaca: Paha Besar Bikin Minder? Ini 4 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













