kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.876   93,00   0,52%
  • IDX 6.268   -97,49   -1,53%
  • KOMPAS100 822   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,34   -1,31%
  • ISSI 217   -4,16   -1,89%
  • IDX30 351   -4,37   -1,23%
  • IDXHIDIV20 429   -5,35   -1,23%
  • IDX80 94   -1,42   -1,49%
  • IDXV30 118   -1,74   -1,46%
  • IDXQ30 112   -1,22   -1,08%

IASC Terima 411.055 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Desember 2025


Sabtu, 10 Januari 2026 / 13:48 WIB
IASC Terima 411.055 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Desember 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Dok/OJK)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 411.055 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 23 Desember 2025. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Sebanyak 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Sebanyak 24 Multifinance dan 23 Fintech Lending Kena Semprit OJK pada Desember 2025

Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 127.047. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun.

"Dari nilai itu, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar," katanya.

Friderica mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Baca Juga: OJK: Piutang Pembiayaan Bermasalah Multifinance di Wilayah Bencana Sumatra Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×