Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 42.885 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode Januari 2025 hingga Oktober 2025.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.841 Entitas Keuangan Ilegal hingga Oktober 2025
Satgas PASTI sempat menyampaikan bahwa nomor-nomor tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Satgas PASTI juga menyampaikan pemblokiran nomor kontak akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Terkait entitas ilegal, Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Selanjutnya: Jack Dorsey Buka Jalan, 4 Juta Merchant Square Kini Bisa Terima Bitcoin
Menarik Dibaca: IHSG Melandai 0,18% Pada Selasa Pagi (11/11), Saham Big Caps Cenderung Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













