kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.421   -121,00   -0,73%
  • IDX 7.465   -73,12   -0,97%
  • KOMPAS100 1.049   -9,76   -0,92%
  • LQ45 788   -9,08   -1,14%
  • ISSI 253   -2,74   -1,07%
  • IDX30 412   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 470   2,87   0,61%
  • IDX80 118   -1,14   -0,95%
  • IDXV30 123   0,72   0,59%
  • IDXQ30 131   0,68   0,52%

IASC Terima 204.000 Laporan Penipuan, OJK Blokir 66.271 Rekening Terkait


Senin, 04 Agustus 2025 / 18:00 WIB
IASC Terima 204.000 Laporan Penipuan, OJK Blokir 66.271 Rekening Terkait
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11/2024). sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 22 November 2024, IASC telah menerima 204.011 laporan penipuan. 

“Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan berasal dari para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sementara 74.218 laporan disampaikan langsung ke IASC,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Gelar 3.212 Edukasi Keuangan Sepanjang Semester I, OJK Jangkau 6,3 Juta Peserta

Satgas PASTI juga menemukan dan memverifikasi 22.993 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat karena terkait aktivitas penipuan. OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Dari laporan yang masuk, tercatat sebanyak 326.283 rekening bank telah dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari total tersebut, 66.271 rekening berhasil diblokir secara langsung untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat.

Baca Juga: OJK Mendorong Inklusi Keuangan Masuk Rencana Pembangunan Daerah 2025-2029

 “Adapun nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat melalui IASC sejauh ini mencapai Rp 4,1 triliun, sementara total dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp 348,3 miliar,” tambahnya. 

 Selain langkah perlindungan melalui IASC, OJK juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku industri keuangan. Hingga 24 Juli 2025, OJK menjatuhkan 86 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis, serta 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. 

Di sisi pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), OJK juga mengenakan sanksi atas iklan yang menyesatkan serta keterlambatan pelaporan program literasi dan inklusi, dengan total nilai sanksi mencapai Rp 5,5 miliar.

Selanjutnya: Transaksi Digital Bank Tabungan Negara (BBBN) Melesat 130% pada Semester-I 2025

Menarik Dibaca: Jelang Maybank Marathon, Latihan dan Edukasi Wajib Diperhatikan Pelari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×