kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.954   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.349   29,04   0,46%
  • KOMPAS100 835   3,57   0,43%
  • LQ45 635   0,00   0,00%
  • ISSI 219   1,62   0,74%
  • IDX30 357   -0,20   -0,06%
  • IDXHIDIV20 436   -2,30   -0,52%
  • IDX80 95   0,27   0,28%
  • IDXV30 120   -0,28   -0,24%
  • IDXQ30 114   -0,08   -0,07%

IASC Terima 636.014 Laporan Kasus Penipuan hingga Juli 2026


Rabu, 05 Agustus 2026 / 10:21 WIB
IASC Terima 636.014 Laporan Kasus Penipuan hingga Juli 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. (KONTAN/Nurtiandriani)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 636.014 laporan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun IASC sejak diluncurkan atau beroperasi 22 November 2024 sampai 30 Juli 2026. 

Dari jumlah laporan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono merinci 308.623 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun 327.391 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Laba Summit Oto Finance Melonjak 206,81% pada Semester I-2026

Lebih lanjut, Dicky mengatakan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 604.923 rekening telah dilakukan pemblokiran. 

Dalam periode yang sama, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 723,7 miliar. Adapun dana korban yang dikembalikan sebesar Rp 204,3 miliar. Dana itu merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Baca Juga: OJK Perpanjang Pelaporan Realisasi Rencana Bisnis Semester I-2026 bagi Perasuransian

Selanjutnya, OJK juga menyampaikan IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Dicky bilang OJK akan terus bekerja sama dengan anggota Satgas PASTI dalam rangka penegakan hukum pidana dan meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×