Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) memutuskan menahan seluruh laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp 20,02 miliar untuk memperkuat modal inti dan mendukung pertumbuhan usaha.
Selain itu, Bank Panin Dubai Syariah mengalokasikan 2,5% dari laba kotor sebelum zakat dan pajak, atau sebesar Rp757,11 juta, untuk memenuhi kewajiban zakat korporasi.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Senin (21/9/2026), dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dipaparkan jika PNBS memiliki delapan mata acara, mulai dari pengesahan laporan tahunan dan penggunaan laba, penetapan honorarium, penunjukan akuntan publik, perubahan pengurus, pengkinian Recovery Plan, hingga perubahan Anggaran Dasar.
Baca Juga: OJK Waspadai NPL Perbankan Imbas Karhutla di Kalimantan
Terbaru, Bank Panin Dubai Syariah menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait perubahan Anggaran Dasar perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 September 2026.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan RUPST 10 Juni 2026 yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar, antara lain terkait penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta penyesuaian lainnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, PNBS menyatakan perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Bank Panin Dubai Syariah.
RUPST juga menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) 2025 sebagai pemenuhan ketentuan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Selain itu, pemegang saham menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 sebesar Rp2,23 miliar. Dewan Komisaris juga diberikan wewenang untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026.
RUPST turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar, termasuk penyesuaian Pasal 3 dengan KBLI 2025 tanpa mengubah kegiatan usaha perseroan. Beberapa pasal lainnya juga disesuaikan dengan peraturan perbankan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan RUPST terkait perubahan Anggaran Dasar kini telah memperoleh persetujuan dan penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum, sementara perseroan menyatakan perubahan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan Bank Panin Dubai Syariah.
Dalam agenda perubahan pengurus, pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Bank Panin Dubai Syariah.
Baca Juga: Kasus KPR Bumi Arta Sedayu, OJK Minta Bank Perkuat Pengendalian Internal
Adapun jajaran manajemen perusahaan menjadi sebagai berikut:
Susunan Direksi
Direktur Utama: Bratha
Direktur: Shandra Noraya Laksmi
Direktur: Erick
Direktur Kepatuhan: Intan Rahmawati
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen: Tantry Soetjipto S
Komisaris: Sindbad R Hardjodipuro
Komisaris Independen: Mohamad Gatot Adhi Prasetyo
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: Aminudin Yakub
Anggota: Ahmad Munif Suratmaputra
Anggota: Adiwarman A Karim
Pengangkatan tersebut berlaku sejak ditutupnya RUPST hingga ditutupnya RUPST tahun buku 2026 yang akan digelar pada 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














