Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring yang mencatatkan kredit macet di atas level 5% pada Maret 2026.
Meski begitu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai peluang perbaikan kualitas kredit industri fintech lending masih terbuka.
Menurutnya perbaikan industri dapat didorong melalui penguatan pengawasan dari regulator, peningkatan manajemen risiko, hingga pemanfaatan teknologi dalam proses penyaluran pinjaman.
“OJK kini semakin aktif memperketat pengawasan, memperkuat aturan manajemen risiko, serta mendorong konsolidasi industri agar hanya platform yang sehat yang bertahan, walaupun memang ini agak telat,” jelasnya kepada Kontan, Senin (11/5/26).
Baca Juga: OJK Dorong LKM Benahi Kualitas Penyaluran Pembiayaan
Selain pengawasan regulator, Heru memandang teknologi seperti artificial intelligence (AI), alternative credit scoring, dan integrasi data dengan ekosistem digital juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan akurasi penilaian kredit.
Menurut dia, fintech lending yang fokus pada pembiayaan produktif Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memiliki tata kelola baik akan lebih berpotensi tumbuh sehat dan berkelanjutan dibanding model pinjaman konsumtif berisiko tinggi.
Kendati begitu, Heru mengakui kualitas kredit industri fintech lending saat ini masih berada dalam tekanan. Tingginya kredit macet di sejumlah platform menunjukkan proses penyaluran pinjaman belum sepenuhnya diimbangi manajemen risiko yang kuat.
OJK sendiri mencatat angka Tingkat Wanprestasi 90 hari (TPW90) industri pada Maret 2026 mengalami peningkatan menjadi 4,52% dari periode sebelumnya yang sebesar 2,77%.
Dia menilai, perlambatan ekonomi, daya beli masyarakat yang belum pulih penuh, hingga praktik pemberian pinjaman yang terlalu agresif turut memengaruhi kondisi tersebut.
Oleh karena itu, risiko gagal bayar di industri fintech lending masih cukup tinggi, terutama pada segmen pinjaman konsumtif tanpa agunan dan borrower dengan profil risiko menengah ke bawah.
“Kondisi ini menunjukkan model bisnis yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan cepat dapat meningkatkan potensi moral hazard jika tidak diiringi pengawasan ketat,” katanya.
Selain itu, rendahnya literasi keuangan sebagian peminjam membuat kemampuan bayar sering kali tidak terukur dengan baik. Karena itu, lender dan investor diminta tetap mencermati TWP90, kualitas underwriting, dan transparansi platform.
Untuk mitigasi risiko, Heru menilai platform perlu memperkuat proses underwriting dan verifikasi borrower dengan memanfaatkan data digital, AI, integrasi data perbankan, hingga biro kredit untuk menilai kemampuan bayar secara lebih akurat.
Ia juga menekankan pentingnya pembatasan ekspansi pinjaman agresif, penguatan proses penagihan, dan transparansi kepada lender guna menjaga kesehatan industri fintech lending.
Baca Juga: Pendapatan Recovery Bank Pelat Merah Susut di Awal 2026, Ini Sentimennya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













