kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.296   -201,00   -1,25%
  • IDX 6.977   -130,43   -1,84%
  • KOMPAS100 1.041   -22,94   -2,16%
  • LQ45 818   -16,26   -1,95%
  • ISSI 212   -4,09   -1,89%
  • IDX30 418   -8,80   -2,06%
  • IDXHIDIV20 504   -9,74   -1,90%
  • IDX80 119   -2,66   -2,20%
  • IDXV30 124   -2,44   -1,92%
  • IDXQ30 139   -2,55   -1,79%

IFG Dukung OJK Rilis Aturan Modal Minimum di Perusahaan Asuransi dan Reasuransi


Selasa, 16 Mei 2023 / 16:33 WIB
IFG Dukung OJK Rilis Aturan Modal Minimum di Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
ILUSTRASI. IFG dukung OJK untuk segera menerbitkan aturan ketentuan modal minimum di perusahaan asuransi maupun reasuransi. .


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan ketentuan modal minimum di perusahaan asuransi maupun reasuransi. 

Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko mengatakan ketentuan tersebut bertujuan agar keuangan dan bisnis perusahaan asuransi menjadi kuat dan meminimalisir risiko.

"Dengan demikian, kami bisa bermain pada skala yang lebih besar, retain risk, maka perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas yang besar karena asuransi itu sebenarnya skala ekonomi, seperti gotong royong. Makin besar populasi yang di-cover, maka makin baik karena kemungkinan default-nya akan menjadi risk yang lebih kecil," ucap dia dalam Media Talks IFG di JS Luwansa Hotel, Selasa (16/5).

Baca Juga: Migrasi Polis Jiwasraya ke IFG Life Sudah Capai 68,38% hingga April

Oleh karena itu, Hexana menerangkan perlu penguatan di permodalan supaya skalanya tidak lebih kecil, tetapi main yang lebih besar. Dengan demikian, retain risk-nya menjadi lebih besar.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk konvensional dan syariah. 

OJK menilai permodalan yang diatur di Peraturan OJK (POJK) Nomor 67 tahun 2016 terbilang masih rendah jika dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

OJK tengah menggarap aturan modal minimum perusahaan asuransi konvensional menjadi Rp 500 miliar. Adapun modal minimumnya mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Modal minimum perusahaan reasuransi konvensional bakal ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dari Rp 200 miliar. Modal minimum reasuransi konvensional akan ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2028.

Baca Juga: Indonesia Financial Group (IFG) Sebut Gen Z Menjadi Harapan Baru Industri Asuransi

Sementara modal minimum perusaan asuransi syariah menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dari sebelumnya Rp 50 miliar. Adapun modal akan dinaikkan menjadi Rp 500 miliar pada 2028.

Di sisi lain, modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026. 

Sementara itu, modal minimum perusahaan asuransi syariah akan dinaikkan menjadi Rp 1 trilun pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×