kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

IFSOC: Peluang Perbankan Kolaborasi dengan Fintech Terbuka Luas


Selasa, 27 Desember 2022 / 20:35 WIB
IFSOC: Peluang Perbankan Kolaborasi dengan Fintech Terbuka Luas
ILUSTRASI. Kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus meningkat dan mendominasi sepanjang tahun 2022.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus meningkat dan mendominasi sepanjang tahun 2022.

Hal ini dapat dibuktikan dengan proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri mencapai kontribusi tertinggi 46% pada bulan Oktober 2022. Kontribusi itu naik dari bulan sebelumnya yang tercatat hanya sebesar 44%.

Steering Commite Indonesia Fintech Society (IFSOC) Dyah N.K Makhijani mengatakan, peningkatan penyaluran tersebut juga didorong melalui ketentuan PBI No. 23/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang mewajibkan Bank untuk memenuhi RPIM paling sedikit sebesar 20% pada tahun 2022.

Baca Juga: OJK Terima 6.896 Pengaduan Konsumen dari Sektor IKNB Hingga 16 Desember 2022

"Kolaborasi antara perbankan dan fintech telah berdampak baik dengan menghasilkan lending yang tinggi," ungkap Dyah dalam Media Briefing: Catatan Akhir Tahun 2022 Fintech dan Ekonomi Digital, Selasa (27/12).

Dyah menuturkan, dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, selama tahun 2022, telah diterbitkan dua peraturan UU PPSK dan POJK 22/2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan penyertaan modal Bank terhadap Fintech.

Berdasarkan Pasal 4 huruf (b) POJK 22/2022 itu disebutkan bahwa Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam hal pembuatan peraturan yang memfasilitasi kemudahan sinergi antara bank dengan fintech yang diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih luas.

Baca Juga: Paling Banyak Mendapat Pengaduan dan Laporan, Pelaku Industri Fintech Buka Suara

"Upaya ini akan meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat,” tutur Dyah.

Dyah menyatakan, kolaborasi antara perbankan dan fintech merupakan hal yang baik untuk kepentingan masyarakat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×