kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.557.000   3.000   0,12%
  • USD/IDR 18.093   -96,00   -0,53%
  • IDX 5.030   110,49   2,25%
  • KOMPAS100 648   16,04   2,54%
  • LQ45 514   12,41   2,48%
  • ISSI 166   2,88   1,77%
  • IDX30 289   6,27   2,22%
  • IDXHIDIV20 389   6,59   1,72%
  • IDX80 75   1,80   2,47%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 97   2,23   2,35%

IJP Industri Penjaminan Tumbuh 20,7% Jadi Sebesar Rp 7,02 Triliun per September 2026


Kamis, 05 November 2026 / 21:53 WIB
IJP Industri Penjaminan Tumbuh 20,7% Jadi Sebesar Rp 7,02 Triliun per September 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai imbal jasa penjaminan (IJP) industri penjaminan masih mencatatkan pertumbuhan per September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 7,02 triliun per September 2026.

"Nilai itu tumbuh sebesar 20,7%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Jika ditelaah berdasarkan data OJK, nilai IJP industri penjaminan terus mengalami pertumbuhan dalam beberapa bulan terakhir. Adapun nilai IJP industri tumbuh sebesar 8,72% Year on Year (YoY) per Juli 2026, lalu sebesar 9,71% YoY per Agustus 2026, kemudian meningkat menjadi 20,7% YoY per September 2026.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 6,27 triliun per September 2026. Nilainya bertumbuh 19,74% secara YoY.

Adapun nilai aset perusahaan penjaminan per September 2026 mencapai Rp 47,26 triliun per September 2026, atau terkontraksi 2,03% YoY. 

Baca Juga: OJK Catat Angka BOPO Industri Penjaminan Sebesar 70,76% per Agustus 2026

Sementara itu, Ogi juga mendorong peningkatan pemanfaatan jasa aktuaria bagi industri penjaminan. Dia menyebut hal itu tak terlepas dari peran penting aktuaris bagi industri penjaminan.

"Salah satunya untuk mendukung penetapan IJP, pengelolaan klaim, serta pengelolaan aset dan liabilitas secara lebih terukur," katanya.

Berdasarkan survei Juni 2026, Ogi mengatakan mayoritas responden perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang telah memanfaatkan jasa aktuaria, meskipun penerapannya masih perlu diperluas. Ke depannya, dia menyampaikan OJK akan terus mendorong penguatan kompetensi, kualitas data, dan tata kelola industri secara proporsional sesuai dengan skala usaha dan profil risiko perusahaan.

"Hal itu guna mendukung industri penjaminan yang sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan," ujar Ogi. 

Baca Juga: OJK: IJP Industri Penjaminan Naik 9,44% menjadi Rp 5,61 triliun pada Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×