Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan imbal jasa penjaminan (IJP) program kredit usaha rakyat (KUR).
Kepala Kredit Program Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Irwan Ritonga, mengatakan, IJP dinaikkan dari 1,5% menjadi 3,25%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2010 tentang Kredit Usaha Rakyat yang terbit 28 Januari 2010.
Irwan bilang, dari imbal jasa 3,25% itu, perusahaan penjaminan hanya menerima 2,27%, "Itu setara 70% dari nilai IJP," katanya kepada KONTAN, Senin (8/2). Sebagai perbandingan, saat IJP 1,5%, perusahaan penjaminan mengantongi 1,05%.
Rafjon Yahya, Senior Vice President Small Business Bank Mandiri, berpendapat, dampak positif kenaikan IJP ini terletak pada kemampuan pembayaran klaim. Menurutnya, IJP sebesar 1,5% kurang memadai. "IJP yang dulu kurang layak mengingat perusahaan penjamin harus menangani KUR yang risikonya tinggi," tutur Rafjon.
Selain menambah kemampuan, Rafjon menjelaskan, kenaikan IJP ini bisa mendorong percepatan pembayaran klaim penjamin KUR. Kecepatan pembayaran ini tentu menyenangkan bank penyalur KUR.
Lebih realistis
Dampak positif lainnya, kenaikan IJP bisa membantu biaya operasional perusahaan penjaminan. "Sehingga, pada akhirnya, KUR bisa lebih baik pelayanannya," imbuhnya.
Sekadar mengingat, Askrindo sebelumnya mengaku merugi dari kegiatan penjaminan KUR saat IJP 1,5%. Dalam hitungan dia, IJP habis terpakai untuk menutup klaim KUR yang bermasalah.
Direktur Pertanggungan dan Pemasaran Askrindo, Hartono bilang, IJP bahkan tidak cukup untuk menutup biaya overhead yang harus dikeluarkan Askrindo, yakni setara dengan 30% dari IJP. Kata Hartono, pendapatan Askrindo berbeda tipis dengan klaim KUR bermasalah yang harus ditanggungnya. Ujungnya, permintaan klaim itu bahkan menggerus keuntungan perusahaan Askrindo sebagai penjamin KUR.
Jamkrindo menilai, penetapan IJP yang baru ini cukup responsif. Direktur Pengembangan Jamkrindo Bekti Prasetyo mengatakan, klaim gabungan penjaminan selama 2008 hingga 2009 berada di level 3,05% . Dengan level angka itu, rata-rata tiap tahun non performing guarantee (NPG) alias kredit bermasalah yang sudah diklaim ke perusahaan penjaminan sebesar 1,525%.
Berdasarkan hitungan NPG itu, IJP sebesar 3,25% masih menyisakan alokasi penjaminan untuk menghadapi kredit bermasalah berjalan sekitar 5,6%. Kenaikan IJP ini, kata Bekti, uga cukup untuk menghadapi relaksasi persyaratan KUR yang diperkirakan bakal menaikkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)," imbuh Bekti.
Maklum, pada program KUR tahun ini, pemerintah mempermudah proses pengajuan KUR. Bank mitra pemerintah memprediksi, penyederhanaan proses ini berpotensi menaikkan rasio kredit macet KUR.
Tak urung, keputusan pemerintah menaikkan IJP tersebut juga melegakan Kementrian BUMN. Deputi Kementerian BUMN bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto sewaktu di DPR, bilang, jika kenaikan IJP ini tidak segera diputuskan, ia khawatir program KUR tahun ini bakal berantakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News