kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

OJK Ungkap Sejumlah Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia


Sabtu, 02 Agustus 2025 / 13:52 WIB
OJK Ungkap Sejumlah Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia
ILUSTRASI. Sejak 2017 hingga Juni 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.228 dengan 11.166 merupakan pinjol ilegal


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia. Sejak 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pinjol ilegal masih marak di Indonesia. 

Dia menyebut salah satu faktornya adalah kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless atau tanpa batas, sehingga makin memudahkan para pelaku yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia. 

"Selain itu, kurangnya literasi masyarakat Indonesia juga menjadi salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (31/7).

Baca Juga: 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Friderica juga menyebut maraknya pinjol ilegal juga disebabkan faktor masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya memahami perbedaan pinjaman daring legal dan pinjol ilegal, antara lain pemahaman dari sisi risiko seperti bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Friderica mengatakan tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait produk dan kegiatan jasa keuangan, serta penggunaan perangkat digital masih perlu ditingkatkan.

Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, tentu Indonesia masih menjadi target para pelaku pinjol ilegal.

Sebagai informasi, sejak 2017 hingga Juni 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.228. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.811 dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Selanjutnya: Turun Tipis, Ini Daftar Harga BBM Pertamax & Solar Di Shell BP VIVO Agustus 2025

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Romantis Korea Paling Bikin Baper, Tonton Bareng Pasangan Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×