Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Jelang tutup tahun, sejumlah lembaga keuangan non bank berupaya memenuhi ketentuan minimal investasi di surat utang negara (SUN). Turunnya suku bunga deposito mendorong pemain industri keuangan non bank (IKNB) memperbesar investasi di obligasi negara ini.
Ambil contoh, PT Asuransi Jasa Tania yang per Desember 2016, porsi investasi di SUN telah mencapai 16% dari total investasi. Angka ini lebih besar dari ketentuan yang diwajibkan bagi asuransi umum yakni sebesar 10%.
Sebelumnya, porsi investasi SUN Jastan masih di bawah 10%. Direktur Keuangan Jastan Teddy Sastra mengakui, pihaknya menggenjot penempatan dana di SUN karena susutnya bunga deposito bank.
Agar imbal hasil tetap terjaga, Jastan memilih melakukan diversifikasi investasi ke SUN. "Diversifikasi dari deposito ke SUN karena karakteristik dari investasi yang relatif aman," kata Teddy.
Selain itu juga masih sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam menjaga pembayaran klaim. Asuransi Jastan juga mengalihkan investasi ke instrumen berbasis ekuitas seperti saham dan reksadana. Hal ini dilakukan mengikuti tren kenaikan di pasar modal.
Alhasil, porsi investasi deposito Jastan pun berkurang dari 75% pada tahun lalu, kini menjadi 61%.
PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein) juga telah memenuhi kewajiban investasi SUN. Yanto Wibisono Direktur Marein merinci realisasi investasi SUN telah melewati syarat sebesar 10%, yakni sebesar 15%. Marein akan terus memperbesar penempatan dana di SUN ini.
Sementara, porsi investasi SUN di PT Asuransi Jiwa BCA telah mencapai 22% atau di atas ketentuan OJK yakni 20%. Direktur Utama BCA Life Christine Setyabudhi bilang, pengalihan investasi banyak dilakukan dari deposito. Namun, porsi dana di deposito masih mendominasi sekitar 50% dari total investasi.
Dapen sulit penuhi
Sementara itu, sejumlah dana pensiun masih kesulitan memenuhi ketentuan investasi minimal di SUN. Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengatakan, masih ada sejumlah dana pensiun pemberi kerja (DPPK) kesulitan memenuhi beleid ini. Terutama DPPK skala kecil.
OJK telah memberikan relaksasi dengan membolehkan surat utang BUMN infrastruktur dihitung setara dengan SUN. Tapi, baru dapen besar yang terbantu dengan relaksasi ini. "Dapen dengan aset kurang dari Rp 200 miliar, pemenuhan SUN masih di bawah 20%," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News