Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Kehadiran aturan itu diperlukan mengantisipasi kasus gagal bayar KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri terulang. Menurutnya, pengelolaan dana kedua koperasi tersebut sebagai penipuan yang merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM juga masih menunggu RUU Koperasi disahkan DPR. Kehadiran aturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi khususnya menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dinilai belum ramah pada era digitalisasi.
Guna mengantisipasi pengelolaan dana secara ilegal, RUU itu juga menambahkan pasal sanksi pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama ini, kata Agus, kasus investasi ilegal koperasi hanya dikenakan pasal perbuatan curang, penipuan dan penggelapan.
“Kalau ada dugaan melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU maka bisa dikenakan dengan ancaman hukum yang lebih berat,” imbuh Agus.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan 50 aplikasi online koperasi ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News