kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Imbas kasus KSP Indosurya, Kemenkop perketat pengawasan koperasi di grup konglomerasi


Senin, 25 Mei 2020 / 13:56 WIB
ILUSTRASI. Imbas kasus gagal bayar KSP Indosurya, membuat Kementerian Koperasi dan UKM perketat pengawasan koperasi di grup konglomerasi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Kehadiran aturan itu diperlukan mengantisipasi kasus gagal bayar KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri terulang. Menurutnya, pengelolaan dana kedua koperasi tersebut sebagai penipuan yang merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM juga masih menunggu RUU Koperasi disahkan DPR. Kehadiran aturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi khususnya menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dinilai belum ramah pada era digitalisasi.

Guna mengantisipasi pengelolaan dana secara ilegal, RUU itu juga menambahkan pasal sanksi pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama ini, kata Agus, kasus investasi ilegal koperasi hanya dikenakan pasal perbuatan curang, penipuan dan penggelapan.

“Kalau ada dugaan melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU maka bisa dikenakan dengan ancaman hukum yang lebih berat,” imbuh Agus.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan 50 aplikasi online koperasi ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×