Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM memperketat pengawasan koperasi di grup konglomerasi.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah mengodok aturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
“Kami akan lebih ketat pengawasi koperasi simpan pinjam yang didirikan di lingkungan usaha konglomerasi keuangan. Pengaturannya sedang kami garap dan nanti model pengawasannya jadi lebih komprehensif,” kata Agus kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Baca Juga: Berpotensi ditolak nasabah, ini skema pengembalian dana KSP Indosurya
Beberapa poin aturan itu mengatur pengawasan terkait penempatan investasi serta menelusuri siapa saja tim pengurus koperasi. Serta, mendalami pembukaan kantor cabang yang dinilai terlalu agresif dalam waktu singkat.
Ke depan, skema bisnis koperasi juga akan dikemas secara digital. Sebelum dipasarkan, produk koperasi harus diuji coba melalui proses sandbox di Kemenkop UKM. Tujuannya, mengurangi risiko terhadap usaha koperasi serta dana anggota.
“Akan dilihat bagaimana kesesuaian rencana bisnis, kesiapan modal dan sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi. Serta kesesuaian dengan kondisi pasar di daerah tujuan mereka supaya koperasi lokal juga bisa kompetitif,” jelas Agus.
Dari situ, akan terlihat apakah dana anggota diputar dari daerah ke pusat atau sebaliknya. Jika diputar ke daerah lain berarti bertujuan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi para anggota koperasi.
Diperkirakan aturan ini terbit sebelum akhir tahun. Secara bertahap, akan ada perubahan aturan mulai Juli 2020. Khusus pengawasan koperasi di grup kongkomerasi akan melibatkan OJK, Bank Indonesia (BI), Bareskrim Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Biasanya, koperasi di grup konglomerasi mengelola dana di atas Rp 1 triliun. Seperti KSP Indosurya mengelola dana melebihi Rp 10 triliun. Diperkirakan sebanyak 300 koperasi di Indonesia punya dana lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga: Gara-gara corona, rapat verifikasi piutang KSP Indosurya ditunda
Kehadiran aturan itu diperlukan mengantisipasi kasus gagal bayar KSP Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri terulang. Menurutnya, pengelolaan dana kedua koperasi tersebut sebagai penipuan yang merugikan masyarakat dan merusak citra koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM juga masih menunggu RUU Koperasi disahkan DPR. Kehadiran aturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi koperasi khususnya menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang dinilai belum ramah pada era digitalisasi.
Guna mengantisipasi pengelolaan dana secara ilegal, RUU itu juga menambahkan pasal sanksi pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selama ini, kata Agus, kasus investasi ilegal koperasi hanya dikenakan pasal perbuatan curang, penipuan dan penggelapan.
“Kalau ada dugaan melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU maka bisa dikenakan dengan ancaman hukum yang lebih berat,” imbuh Agus.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi temukan 50 aplikasi online koperasi ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News