kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

IMF : Indonesia tak perlu pajaki dana asing


Jumat, 22 Oktober 2010 / 16:29 WIB
IMF : Indonesia tak perlu pajaki dana asing
ILUSTRASI. PERESMIAN PABRIK MORTAR UTAMA


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rupanya bukan cuma pemilik modal asing yang keder dengan isu pengendalian modal asing alias capital control di sistem keuangan tanah air. Lembaga sekaliber Dana Moneter Internasional alias International Monetery Fund (IMF) juga cukup sensitif dengan isu ini.

Terkait dengan semakin derasnya aliran modal masuk alias capital inflow ke negara-negara emerging market, IMF menilai kebijakan pengenaan pajak terhadap dana asing seperti yang ditempuh oleh Thailand dan Brazil belum tentu tepat untuk Indonesia.

Lembaga yang dinilai gagal menjadi dokter krisis Indonesia tahun 1998 silam tersebut berpendapat masih ada cara lain untuk pengelolaan capital inflow ketimbang menerapkan pajak pada modal asing yang masuk. Misalnya dengan mengarahkannya ke instrumen-instrumen investasi yang tenornya menengah dan panjang.

"Penerapan pajak pada capital inflow bagi beberapa negara memang bagus, namun untuk saat ini lebih baik jika mengarahkan dana tersebut ke instrumen-instrumen yang sifatnya menengah dan panjang," kata Direktur IMF untuk Asia Pasifik Anoop Singh dalam acara Seminar Internasional tahunan Bank Indonesia bertajuk Rethinking Macroeconomics and Financial Policies di Jakarta, Jumat (22/10).

Anoop menilai, apa yang sudah dilakukan oleh BI dalam mengelola capital inflow sudah cukup baik. BI misalnya sudah menerapkan kebijakan one month holding SBI dan mulai menggiring dana bank yang menganggur agar lebih banyak ditempatkan di term deposit.

Seperti kita ketahui, Brazil menerapkan pajak atas penempatan modal asing di instrumen keuangannya. Demikian juga Thailand. Ini ditempuh oleh kedua negara tersebut untuk mengantisipasi imbas buruk dari derasnya capital inflow ke sistem keuangan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×