Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) selaku penggagas aturan equity crowdfunding atau layanan penyelenggaraan urun dana memastikan bahwa implementasi urun dana ini akan bisa dilakukan pada Januari 2019.
Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai equity crowdfunding sudah resmi terbentuk, hanya saja aturan ini masih dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya peraturan ini merupakan payung hukum bagi penyediaan jasa layanan urun dana yang nantinya badan yang memiliki equity crowdfunding akan berperan seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mempertemukan perusahaan penerbit saham dengan investor. Namun dengan lingkup yang lebih kecil dan sederhana dibandingkan dengan BEI.
“Urun dana ini mirip seperti IPO tapi menyasar lebih kecil dengan penjaringan dana di bawah Rp 10 miliar, pengawasannya nanti di bawah OJK bukan Bursa Efek Indonesia,” ujar Fakhri di BEI, Rabu (2/1).
Ini merupakan penjaringan dana berdasarkan ekuitas, baik penyelenggara maupun penerbit harus terdaftar di OJK. Dan prosesnya tidak akan serumit penawaran perdana atau initial public offering (IPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News