kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,20   9,85   1.06%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi PSAK 71, bank menengah tambah pencadangan


Minggu, 08 Maret 2020 / 22:04 WIB
Implementasi PSAK 71, bank menengah tambah pencadangan
ILUSTRASI. Kantor cabang utama Bank Mayapada, di Mayapada Tower, Sudirman, Jakarta (2/11/2016).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring impleentasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 sejak awal tahun ini, sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 mulai melakukan penambahan pencadangan.

Penambahan pencadangan diperlukan, lantaran PSAK 71 menganut mekanisme expected loss mewajibkan bank mulai membentuk pencadangan terhadap penyaluran dana yang berpotensi macet.

Ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yaitu PSAK 55 dimana pencadangan hanya dibentuk untuk penyaluran dana yang telah tercatat macet.

Baca Juga: Ini kata analis soal dampak PSAK baru bagi emiten properti dan perbankan

PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) misalnya per Januari 2020, telah menambah pencadangannya Rp 876 miliar atau setara 40% dari total pencadangan yang telah dibentuk dari laba ditahan tahun lalu.

“PSAK 71 menyebabkan terdapat kenaikan pencadangan kerugian nilai atas aset keuangan seperti kredit dan surat berharga yang kami miliki yang diterbitkan bank lain,” Tulis Direktur Bank Mayapda dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (6/3) lalu.

Rudy menambahkan, perseroan juga telah menyusun strategi mitigasi risiko untuk menekan makin tingginya pencadangan yang dibentuk. Perseroan misalnya akan lebih selektif menyalurkan kredit ke semen UMKM yang punya risiko tinggi.

Baca Juga: Sebesar apa dampak penerapan PSAK 71,72, dan 73 ke kinerja keuangan? Ini kata emiten

Bank milik taipan Dato Sri tahir ini juga bakal membatasi penyaluran kredit jangka panjang yang bertenor lebih dari 10 tahun. Kemudian mekanisme deteksi dini untuk pemburukan kualitas kredit juga ditingkatkan.

“Kami juga akan mengkaji ulang fasilitas revolving seperti PRK, dan kartu kredit bagi debitur baru maupun existing sehingga tidak menimbulkan kelonggaran penarikan dalam jumlah besar. Kami juga akan meningkatkan frekuensi penagihan,” sambung Rudy.




TERBARU

[X]
×