kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi PSAK 71, begini persiapan sejumlah perbankan


Kamis, 02 Januari 2020 / 21:03 WIB
Implementasi PSAK 71, begini persiapan sejumlah perbankan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Pan Pacific Indurance, MT. Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai ketentuan, 1 Januari 2020 industri perbankan bakal mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Telah disiapkan sejak setahun belakangan, tahun ini tambahan pencadangan diprediksi tak bakal terlalu besar.

Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss).

Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo misalnya menargetkan tahun ini perseroan bakal membentuk pencadangan hingga Rp 4,19 triliun guna mengimplementasi PSAK 71.

Baca Juga: Demi penuhi PSAK 71, bank berlomba pupuk pencadangan

“Posisi pencadangan kami hingga November 2019 telah mencapai Rp 3,83 triliun sehingga setidaknya masih butuh tambahan Rp 362 miliar,” katanya kepada KONTAN, Kamis (2/1).

Meski tambahan pencadangan tak terlalu besar, Herwidayatmo bilang capital adequacy ratio (CAR) perseroan diprediksi bakal tetap tergerus dari 24,06% pada November 2019 menjadi 23,84% pada Desember 2019.

Sedangkan secara sistem, perseroan sendiri kini telah siap mengimplementasi PSAK 71.

Sementara Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryaputra juga menyatakan hal senada. Ia bilang tahun ini tambahan pencadangan yang dilakukan perseroan tak bakal terlalu besar.

Sebab dari catatan keuangannya sepanjang sembilan bulan 2019 lalu perseroan telah memupuk pencadangan hingga Rp 230,06 miliar. Nilai tersebut meningkat 42,74% (yoy) dibandingkan periode September 2018 senilai Rp 161,18 miliar.

Baca Juga: Banyak Masalah di Industri Finansial, OJK dan Pemerintah Harus Gerak Cepat

“Sistem kami sudah mendukung implementasi PSAK 71. Dan tahun lalu kami juga sudah meningkatkan pencadangan cukup besar, sehingga ekspektasi kami tahun ini peningkatan tak akan terlalu signifikan,” katanya kepada KONTAN.




TERBARU

[X]
×