kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Demi penuhi PSAK 71, bank berlomba pupuk pencadangan


Senin, 02 Desember 2019 / 19:24 WIB
Demi penuhi PSAK 71, bank berlomba pupuk pencadangan
ILUSTRASI. Ilustrasi pelayanan nasabah Bank Tabungan Negara.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung tahun 2019, sejumlah bank menengah kini tengah berjibaku untuk memenuhi ketentuan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku di awal tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, perbankan diwajibkan memiliki rasio pencadangan alias coverage ratio minimal 100%.

Ambil contoh, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang menyatakan per September 2019 coverage ratio sudah mencapai 96%. Posisi ini meningkat drastis dari periode setahun sebelumnya yang baru sebesar 39,1%.

Sekretaris Perusahaan Bank BJB Muhammad Asadi Budiman memastikan, pihaknya mampu memenuhi ketentuan PSAK 71 di awal 2020 mendatang.

Baca Juga: Gara-gara siapkan PSAK 71, laba BTN di 2019 dipastikan lebih rendah dari tahun lalu

"Kami terus menjaga dan menyesuaikan agar comply dengan PSAK 71, minimum 100% sesuai ketentuan," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (2/12).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) Syahdan Siregar mengatakan pihaknya sudah menambah rasio pencadangan sebanyak 12% saat ini. Walau tak merinci, tambahan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan regulator.

Bank Sumut juga akan melakukan penguatan modal untuk menambah biaya pencadangan dalam waktu dekat. "Kami berencana terbitkan subdebt sekitar Rp 500 miliar," terangnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) I Made Mudiastra menyatakan pihaknya masih perlu menambah biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk memenuhi aturan PSAK tersebut.

"Mungkin akan perlu tambah sekitar Rp 101 miliar, kurang lebih 38% (coverage ratio)," kata Made.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×