kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi PSAK 71, begini persiapan sejumlah perbankan


Kamis, 02 Januari 2020 / 21:03 WIB
Implementasi PSAK 71, begini persiapan sejumlah perbankan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Pan Pacific Indurance, MT. Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai ketentuan, 1 Januari 2020 industri perbankan bakal mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Telah disiapkan sejak setahun belakangan, tahun ini tambahan pencadangan diprediksi tak bakal terlalu besar.

Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss).

Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo misalnya menargetkan tahun ini perseroan bakal membentuk pencadangan hingga Rp 4,19 triliun guna mengimplementasi PSAK 71.

Baca Juga: Demi penuhi PSAK 71, bank berlomba pupuk pencadangan

“Posisi pencadangan kami hingga November 2019 telah mencapai Rp 3,83 triliun sehingga setidaknya masih butuh tambahan Rp 362 miliar,” katanya kepada KONTAN, Kamis (2/1).

Meski tambahan pencadangan tak terlalu besar, Herwidayatmo bilang capital adequacy ratio (CAR) perseroan diprediksi bakal tetap tergerus dari 24,06% pada November 2019 menjadi 23,84% pada Desember 2019.

Sedangkan secara sistem, perseroan sendiri kini telah siap mengimplementasi PSAK 71.

Sementara Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryaputra juga menyatakan hal senada. Ia bilang tahun ini tambahan pencadangan yang dilakukan perseroan tak bakal terlalu besar.

Sebab dari catatan keuangannya sepanjang sembilan bulan 2019 lalu perseroan telah memupuk pencadangan hingga Rp 230,06 miliar. Nilai tersebut meningkat 42,74% (yoy) dibandingkan periode September 2018 senilai Rp 161,18 miliar.

Baca Juga: Banyak Masalah di Industri Finansial, OJK dan Pemerintah Harus Gerak Cepat

“Sistem kami sudah mendukung implementasi PSAK 71. Dan tahun lalu kami juga sudah meningkatkan pencadangan cukup besar, sehingga ekspektasi kami tahun ini peningkatan tak akan terlalu signifikan,” katanya kepada KONTAN.

Tambahan pencadangan perseroan turut ditopang oleh modal tambahan yang diberikan pemegang saham. Sepanjang sembilan bulan 2019 lalu, Bank Sampoerna telah menerima tambahan modal Rp 265 miliar.

Sayangnya, tambahan pencadangan tersebut bakal tetap menggerus laba bersih perseroan. Per September lalu saja, Bank Sampoerna baru meraih laba bersih Rp 24,68 miliar merosot 52,38% (yoy) dbandingkan September 2018 senilai Rp 52,32 miliar.

Baca Juga: Dua BPD terbesar di Indonesia hanya pasang target pertumbuhan laba satu digit

Hal senada juga diprediksi oleh Direktur Finance, Strategy and Tresury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Nixon L.P Napitupulu, dimana perseroan bakal mencatat laba bersih yang menurun akibat tambahan pencadangan terkait PSAK 71.

Nixon belum lama ini mengatakan perseroan setidaknya butuh Rp 11 triliun untuk membentuk pencadangan. Ini pun telah mengambil laba bersih kuartal III-2019 yang tercatat sebagai laba ditahan senilai Rp 3 triliun.

“Tahun ini kami sudah bentuk pencadangan sekitar Rp 4,5 triliun dari laba ditahan,” kata Nixon.

Baca Juga: Pencadangan Naik, Laba Bank BRI (BBRI) dan Bank BNI (BBNI) Tertekan

Dengan besarnya pencadangan yang telah disiapkan, rasio pencadangan BTN diprediksi bakal mencapai 127%. Meskipun hingga akhir 2019 rasionya diprediksi baru akan mencapai 76%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×