Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kerja sama layanan keuangan melalui pemanfaatan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Data yang dikelola oleh Kemendagri dapat digunakan oleh BI untuk mendukung efisiensi transaksi keuangan.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI mengatakan, dengan memanfaatkan data tersebut, masyarakat akan mendapatkan beberapa manfaat antara lain penyaluran kredit, biaya proses indentifikasi calon nasabah, dan potensi terjadinya kejahatan (fraud) dalam transaksi keuangan menjadi berkurang.
“Ini revolusi baru untuk pendataan masyarakat yang ingin terkoneksi dengan bank,” kata Halim, Senin (23/2). Keuntungan masyarakat dari penggunaan data tersebut adalah pelaksanaan assessment perilaku keuangan sektor rumah tangga, surveillance implementasi kebijakan loan to value (LTV) dan Sistem Informasi Debitur (SID).
Lanjutnya, pemanfaatan data secara lebih luas akan dilakukan BI dalam penerbitan Financial Identity Number (FIN). FIN ini merupakan nomor yang diberikan kepada seluruh masyarakat termasuk yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan. “FIN dapat menyediakan informasi mengenai potensi nasabah yang dapat dibiayai,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News