kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KIP dukung Ditjen Pajak buka data rekening nasabah


Selasa, 18 Maret 2014 / 14:28 WIB
KIP dukung Ditjen Pajak buka data rekening nasabah
ILUSTRASI. Cara membaca pesan WhatsApp yang dihapus.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pajak pada dasarnya adalah hak publik yang melekat pada individu. Oleh karenanya, kerahasiaan perbankan berlaku bagi masyarakat secara umum, tetapi tidak terhadap otoritas perpajakan.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Alamsyah Saragih, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam diskusi Kerahasiaan Data Nasabah vs Tax Ratio di Jakarta, Selasa, (18/3). Menurutnya, Direktorat Pajak sebagai organ negara yang bertugas menyelenggarakan perpajakan tak dapat dibatasi kewenangannya untuk mengakses informasi nasabah perbankan dengan alasan privasi.

"Sehingga Ditjen Pajak berhak mengakses informasi nasabah meskipun UU Perbankan belum direvisi," kata Alamsyah. Alasan lain, negara memiliki kewajiban memastikan seluruh warga negara membayar pajak sesuai undang-undang sehingga hak untuk mengakses informasi keuangan nasabah perbankan menjadi relevan.

Alamsyah mengingatkan kerahasiaan perbankan mengenai data rekening nasbah tetap harus memiliki prinsip asas proporsionalitas. Artinya pembatasan kerahasiaan nasabah tidak boleh menyimpang dari tujuan pembatasan itu sendiri. "Itu sebabnya kebanyakan negara tetap mewajibkan industri jasa keuangan mereka membuka akses informasi pajak kepada otoritas pajak," pungkas Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×