kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

KIP dukung Ditjen Pajak buka data rekening nasabah


Selasa, 18 Maret 2014 / 14:28 WIB
ILUSTRASI. Cara membaca pesan WhatsApp yang dihapus.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pajak pada dasarnya adalah hak publik yang melekat pada individu. Oleh karenanya, kerahasiaan perbankan berlaku bagi masyarakat secara umum, tetapi tidak terhadap otoritas perpajakan.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Alamsyah Saragih, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam diskusi Kerahasiaan Data Nasabah vs Tax Ratio di Jakarta, Selasa, (18/3). Menurutnya, Direktorat Pajak sebagai organ negara yang bertugas menyelenggarakan perpajakan tak dapat dibatasi kewenangannya untuk mengakses informasi nasabah perbankan dengan alasan privasi.

"Sehingga Ditjen Pajak berhak mengakses informasi nasabah meskipun UU Perbankan belum direvisi," kata Alamsyah. Alasan lain, negara memiliki kewajiban memastikan seluruh warga negara membayar pajak sesuai undang-undang sehingga hak untuk mengakses informasi keuangan nasabah perbankan menjadi relevan.

Alamsyah mengingatkan kerahasiaan perbankan mengenai data rekening nasbah tetap harus memiliki prinsip asas proporsionalitas. Artinya pembatasan kerahasiaan nasabah tidak boleh menyimpang dari tujuan pembatasan itu sendiri. "Itu sebabnya kebanyakan negara tetap mewajibkan industri jasa keuangan mereka membuka akses informasi pajak kepada otoritas pajak," pungkas Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×