kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KIP dukung Ditjen Pajak buka data rekening nasabah


Selasa, 18 Maret 2014 / 14:28 WIB
KIP dukung Ditjen Pajak buka data rekening nasabah
ILUSTRASI. Cara membaca pesan WhatsApp yang dihapus.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pajak pada dasarnya adalah hak publik yang melekat pada individu. Oleh karenanya, kerahasiaan perbankan berlaku bagi masyarakat secara umum, tetapi tidak terhadap otoritas perpajakan.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh Alamsyah Saragih, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam diskusi Kerahasiaan Data Nasabah vs Tax Ratio di Jakarta, Selasa, (18/3). Menurutnya, Direktorat Pajak sebagai organ negara yang bertugas menyelenggarakan perpajakan tak dapat dibatasi kewenangannya untuk mengakses informasi nasabah perbankan dengan alasan privasi.

"Sehingga Ditjen Pajak berhak mengakses informasi nasabah meskipun UU Perbankan belum direvisi," kata Alamsyah. Alasan lain, negara memiliki kewajiban memastikan seluruh warga negara membayar pajak sesuai undang-undang sehingga hak untuk mengakses informasi keuangan nasabah perbankan menjadi relevan.

Alamsyah mengingatkan kerahasiaan perbankan mengenai data rekening nasbah tetap harus memiliki prinsip asas proporsionalitas. Artinya pembatasan kerahasiaan nasabah tidak boleh menyimpang dari tujuan pembatasan itu sendiri. "Itu sebabnya kebanyakan negara tetap mewajibkan industri jasa keuangan mereka membuka akses informasi pajak kepada otoritas pajak," pungkas Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×