kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Indonesia Belum Akan Terapkan Pajak Khusus Sektor Keuangan


Rabu, 30 Juni 2010 / 21:09 WIB
Indonesia Belum Akan Terapkan Pajak Khusus Sektor Keuangan


Reporter: Ruisa Khoiriyah, Irma Yani Nasution | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wacana penerapan pajak khusus yang dikenakan pada sektor keuangan menjadi salah satu tema penting yang dibicarakan di Forum G20. Dalam forum tersebut, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Perancis memutuskan untuk menerapkan pajak khusus tersebut. Namun Indonesia, tampaknya cenderung tidak akan menerapkan aturan tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengungkapkan, pangkal dari ide tersebut adalah adanya keinginan agar laku moral hazzard di lembaga keuangan bisa dikurangi. Termasuk lembaga keuangan yang melintas batas negara alias Systematically Important Financial Institution (SIFI).

Dalam kasus yang terjadi di Amerika Serikat maupun di Eropa, pemerintah di negara yang bersangkutan harus menggunakan anggaran negara untuk membantu kegagalan SIFI tersebut. Padahal, anggaran negara berasal dari pajak yang ditarik dari masyarakat. Ini artinya, masyarakat yang harus menanggung kesalahan dari SIFI.

"Sehingga ada usulan agar SIFI tersebut dikenakan pajak, dan nanti ketika ada kegagalan, uang pajak tersebut yang akan digunakan untuk menolong mereka," jelas Halim.

Namun, Halim bilang, forum akhirnya menyepakati, urusan tersebut diserahkan ke masing-masing negara. Pasalnya, penerapan pajak khusus tersebut dikhawatirkan bisa membebani perbankan. Dan pada kelanjutannya, bisa mempengaruhi ekspansi kegiatan ekonomi global.

Alhasil, khusus di Indonesia, Halim bilang, kebijakan pajak sektor keuangan ini, masih akan dikaji lagi. "Apakah penerapan itu bisa membebani ekonomi atau banknya, atau malah bisa mengurangi moral hazzar di sektor ekonomi kita. Maka itu, sementara kami belum bisa memutuskan," tandas Halim.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, Indonesia belum merasa perlu menerapkan kebijakan pajak khusus. "Namun, sebagai konsekuensinya, otoritas pengawas baik BI maupun Bapepam harus benar-benar mengawasi sektor keuangan," kata Agus.

Terlebih, Indonesia sudah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan, di mana setiap bank sudah membayar preminya. Inti persoalan ini, "Bahwa pengawasan harus lebih hati-hati," imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×