kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 dorong sinergi keuangan digital


Senin, 23 September 2019 / 22:29 WIB
Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 dorong sinergi keuangan digital
ILUSTRASI. INDONESIA FINTECH SUMMIT & EXPO


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hadirnya inovasi-inovasi digital dalam sektor ekonomi, menyediakan alternatif jasa layanan keuangan, khususnya bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses keuangan.

Sinergi para pemangku kepentingan, baik regulator maupun pelaku, menjadi penting untuk menumbuhkan ekosistem yang memberikan efek positif bagi perkembangan ekonomi dan keuangan digital serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelar Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 (IFSE 2019).

Baca Juga: BI: Ekonomi digital sebagai masa depan Indonesia

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23-24 September 2019 diikuti oleh 100 perusahaan fintech yang mengisi area expo pada  beberapa kategori fintech seperti P2P Lending, Digital Payment, Wealth Management, Digital Financial Innovation, serta Fintech Syariah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, mengatakan perkembangan teknologi informasi harus dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.

Sejalan dengan itu, perlindungan konsumen fintech harus dilakukan melalui penerapan kode etik oleh asosiasi fintech, dan juga kehadiran undang-undang terkait perlindungan data nasabah.

Wimboh bilang komitmen OJK terhadap fintech dan inovasi keuangan digital pun telah dibuktikan dengan sudah dibuatnya beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang fintech, seperti POJK No. 77 Tahun 2016, POJK No. 13 Tahun 2018 dan POJK No. 37 Tahun 2018.

Saat ini juga sudah tercatat 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital, sudah terdaftarnya 127 perusahaan fintech peer to peer lending per Agustus 2019 dan satu perusahaan equity crowd funding berizin.

Baca Juga: Akselerasi inklusi keuangan, ini harapan Menko Darmin untuk fintech

Industri fintech dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai organisasi yang menaungi seluruh perusahaan fintech di Indonesia telah memiliki anggota sebanyak 280 perusahaan, dan 250 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di sektor sistem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, insuretech, equity crowdfunding dan lainnya.

Pesatnya pertumbuhan industri fintech dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya untuk segmen retail dan unbanked. IFSE 2019 menjadi wujud komitmen industri fintech dalam mendukung target tercapainya inklusi keuangan sebesar 75 persen di tahun 2019. Hal ini dilakukan melalui berbagai solusi yang ditawarkan fintech kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat.

Ketua Umum AFTECH Niki Luhur menjelaskan bahwa nilai tambah fintech terletak pada mekanisme distribusinya.

Baca Juga: Angkat bos baru, OVO harus berpihak dan bermanfaat bagi Indonesia

"Fintech memanfaatkan channel-channel terbaru baik melalui website, perangkat mobile, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan pemain fintech menjangkau masyarakat yang ada di daerah, bahkan daerah terpencil, yang selama ini belum tersentuh bank konvensional,” ujar Niki di Jakarta pada Senin (23/9).

Niki juga menekankan pentingnya kerjasama antar industri untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari kegiatan ilegal seperti penipuan (fraud), kejahatan siber (cyber crime), dan lain-lain.

Perlindungan data konsumen menjadi salah satu perhatian utama para pemain fintech dan pemerintah mengingat fintech banyak mengandalkan data konsumen dalam melakukan transaksi. Untuk itu, diperlukan peraturan yang tegas dan jelas mengenai pengelolaan, penggunaan, dan perlindungan data konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×