kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.443   -63,00   -0,38%
  • IDX 6.546   -52,36   -0,79%
  • KOMPAS100 934   -14,89   -1,57%
  • LQ45 732   -7,86   -1,06%
  • ISSI 204   -1,81   -0,88%
  • IDX30 381   -3,77   -0,98%
  • IDXHIDIV20 460   -1,25   -0,27%
  • IDX80 106   -1,58   -1,47%
  • IDXV30 110   -2,08   -1,85%
  • IDXQ30 125   -0,77   -0,61%

Indoprof Gadai Sejati kantongi izin usaha dari OJK


Minggu, 08 Agustus 2021 / 15:27 WIB
Indoprof Gadai Sejati kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta . KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Indoprof Gadai Sejati berdasarkan keputusan izin usaha nomor KEP49/NB.1/2021 pada 21 Juli 2021. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut mulai berlaku sejak penetapan keputusan dari anggota dewan komisioner OJK. 

"Dengan pemberlakuan izin usaha itu, Indoprof Gadai Sejati wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," kata Anggar, dalam keterangan resminya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan POJK Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian, maka Indoprof Gadai Sejati wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan. 

Baca Juga: Banyak gadai saat pandemi, omset Pegadaian melonjak

"Mulai dari keterangan nama, logo perusahaan, nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK," terangnya. 

Selain itu, mencantumkan keterangan hari dan jam operasional. Kemudian biaya administrasi, tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi penyelenggaran kegiatan usaha baik gadai konvensional maupun syariah. 

Anggar mengatakan, permohonan izin usaha Indoprof Gadai Sejati sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Indoprof Gadai Sejati diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan," tutupnya. 

Selanjutnya: Bisnis gadai emas PT Pegadaian tumbuh 5,46% di semester I 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×