kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Indosat tunggu regulasi Layanan Keuangan Digital


Kamis, 06 Februari 2014 / 16:10 WIB
Indosat tunggu regulasi Layanan Keuangan Digital
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Sunscreen Berikan Efek Mencerahkan Kulit, loh!


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Direktur Indosat, Alexander Rusli, menegaskan cabang milik Indosat akan terus melanjutkan layanan bank tanpa kantor (branchless banking).

Aturan harus berbadan hukum dirasa tak masalah bagi Indosat. Aturan ini akan mengganjal bagi unit perantara layanan keuangan (UPLK) yang biasanya milik perorangan. "Tapi cabang kami sendiri masih bisa jalan. Sejauh ini galeri Indosat masih bisa melayani pengambilan uang. Walaupun semuanya masih trial," kata Alexander pada KONTAN, di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis, (6/1). 

Salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar Tanah Air juga masih melakukan pengembangan produk untuk branchless banking.

Indosat masih menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), serta beberapa bank lain. "Tapi sekali lagi semuanya masih trial, karena menunggu kepastian aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) dari regulator nanti," pungkas Alexander.

Sebagaima diketahui, baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi berkaitan dengan LKD. Sistem ini telah melalui uji coba pada Mei 2013. Kala itu, uji coba melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dan Bank Sinar Harapan Bali. Selain itu, uji coba juga melibatkan tiga operator telekomunikasi yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×