kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan rilis aturan Layanan Keuangan Digital


Selasa, 21 Januari 2014 / 20:05 WIB
OJK akan rilis aturan Layanan Keuangan Digital
ILUSTRASI. Rupiah masih akan menguat karena fundamental ekonomi domestik yang membaik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS), bersamaan dengan Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait hal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bilang, aturan itu tidak akan lama lagi meluncur. "Mestinya tidak akan lama. Kami baru terima soal perbankan belum lama ini, jadi kami lihat terlebih dahulu," ujar Muliaman di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (21/1).

Muliaman menegaskan, OJK akan fokus mengenai kesiapan infrastruktur perbankan terkait pembentukan LKD atau yang dulu dikenal dengan nama branchless banking. Sementara, menurut Muliaman, bank sentral akan fokus pada sistem pembayaran atau payment system.

OJK juga akan melakukan evaluasi hasil uji coba branchless banking yang dilakukan perbankan. Para peserta itu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali, OJK akan melakukan evaluasi.

Alasannya, OJK belum dilibatkan dalam evaluasi uji coba branchless banking yang berlangsung Mei-November 2013 yang dilakukan BI sebelumnya.

"Kami evaluasi dan tinjau lagi, karena kami tidak terlibat sama sekali dalam pilot project yang sebelumnya dilakukan BI. Kami juga akan bekerjasama dengan bank dunia, sebagaimana yang dulu dilakukan oleh BI," jelas Muliaman.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, OJK akan menyiapkan aturan LKD jika dibutuhkan. "Branchless banking penting karena untuk mendukung inklusi keuangan dan juga kegiatan peningkatan akses masyarakat kepada lembaga keuangan yang menjadi agenda OJK. Kami tentu mendukung hal itu, maka sedang kami pelajari," ucapnya.

Catatan saja, Bank Indonesia pernah melakukan proyek uji coba branchless banking yang kemudian diubah namanya menjadi proyek uji coba mobile payment services (MPS) pada pertengahan Mei 2013 hingga November 2013. Januari ini, namanya berganti menjadi LKD.

Tak hanya bank, beberapa perusahaan telekomunikasi yang ikut serta adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Masing-masing perusahaan dibatasi wilayah uji coba di tiga kecamatan, terpusat di Jawa-Bali karena infrastruktur dianggap memadai.

Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Kedelapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Dalam uji coba tersebut, bank sentral mengizinkan baik bank maupun perusahaan telekomunikasi menggunakan jasa Unit Perantara Layanan Keuangan (UPLK) atau Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) sebagai perpanjangan tangan untuk menjangkau masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×