Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya Life) mengklaim telah mengantongi 85% jumlah pemegang polis yang telah memberikan persetujuan tertulis untuk skema policyholder buy out (PBO).
Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan mengatakan saat ini sudah 85% jumlah penerima polis yang telah memberikan persetujuan tertulis untuk PBO dan perusahaan telah melakukan pembahasan secara intens dengan calon investor transisi.
"Hanya saja PBO masih belum bisa digulirkan lebih lanjut karena masih menunggu dukungan dari pemegang polis lain yang belum memberikan persetujuan, khususnya pemegang polis dengan nilai polis yang besar," kata Lucky kepada Kontan.co.id, Rabu (5/4).
Sebagai informasi, skema yang dilakukan Indosurya Life untuk membayar polis kepada nasabahnya adalah PBO yang sudah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lucky menerangkan, PBO melibatkan kerja sama dengan pemegang polis produk single premium (total 545 nasabah, senilai Rp 647 miliar) untuk mengambil alih perusahaan.
Baca Juga: Pemegang Polis Keberatan dengan Skema PBO dalam RPK Kasus Indosurya Life
Tujuan setelah diambil alih adalah menggandeng investor untuk melakukan akuisisi atas sebagian atau keseluruhan saham yang telah diambil alih oleh pemegang polis, termasuk menggandeng investor transisi untuk meningkatkan valuasi perusahaan sebelum dijual kembali kepada investor strategis.
"Hasil penjualan ini akan menjadi sarana recovery nilai polis pemegang polis yang saat ini belum bisa dicairkan," ujar Lucky.
Lebih lanjut, PBO menjaga nilai-nilai perusahaan menjadi dalam "penguasaan" pemegang polis, yaitu nilai lisensi perusahaan dan aset-aset yang ada.
Saat ini, kata Lucky, pemegang polis telah membentuk 2 entitas perusahaan, dan sudah dilakukan PPJB saham antara pemegang saham lama dengan entitas yang didirikan oleh nasabah ini, namun tindak lanjut pengalihan saham ini tetap menunggu persetujuan OJK.
Adapun, sesuai arahan regulator, perusahaan wajib memberikan opsi lain bagi pemegang polis selain opsi PBO, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari pemegang polis tersebut.
Lucky menuturkan, managemen perusahaan terus melakukan upaya persuasif bekerja sama dengan perwakilan nasabah yang telah memegang mandat dari 85% penerima polis untuk mendiskusikan dukungan PBO ini kepada pemegang poisl besar yang belum memberikan dukungan, agar proses recovery perusahaan bisa bergulir kembali hingga sanksi PKU bisa dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News