kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri asuransi jiwa catat pertumbuhan hasil investasi 1.456% di kuartal III 2019


Senin, 16 Desember 2019 / 21:20 WIB
Industri asuransi jiwa catat pertumbuhan hasil investasi 1.456% di kuartal III 2019
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon (tengah) bersama Country Chair Million Dollar Round Table (MDRT) Glen Alexander Winata (kiri) dan Committee Chair of MDRT Day Indonesia 2019 Dedy Setio (kanan) saat konfrerensi pers di Jakarta,


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli

Besaran porsi masing-masing instrumen investasi juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK melalui Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dalam Pasal 11 ayat (1) POJK tersebut, OJK mengatur bahwa investasi di deposito berjangka paling tinggi adalah 20% dari total investasi. Sementara itu, batas maksimal investasi di sertifikat deposito adalah 50%, saham 40%, dan reksadana 50% dari total investasi.

Baca Juga: Jual saham Jiwasraya Putra ke investor, Jiwasraya tawarkan captive market

"Kalau kita deposito di bank tertentu karena dipandang oleh OJK ini sebenarnya boleh saja. Namun dalam perhitungan admisi faktor risikonya sangat rendah. kalo mencari bank lain bisa jadi faktor risikoya bisa lebih tinggi," jelas Budi.

Menurut Budi, perhitungan admisinya berbeda setiap bank. "Boleh juga beli surat utang dari manapun boleh, tapi kalo dari pemerintah dipandang faktor risikonya kecil sekali. kalo dari perusahaan swasta yang triple A faktor risikonya kecil, double A faktor risikonya naik, tetapi perusahaan harus siap siap admisinya nanti rendah,"jelas Budi.

"bagaimana dengan saham ? boleh dari saham yang di luar likuiditas, tapi faktornya risikonya tinggi. Semua diperbolehkan, namun komposisinya dari setiap perusahaan dibatasi dan tergantung bagaimana kinerja emiten tersebut dan bagaima kinerjanya dari penerbit obligasi tersebut karena faktor risikonya berbeda. perusahaan asuransi harus berhati-hati dalam investasinya, harus jaga komposisinya serta kualitas perusahaan yang dimana kita menempatkan uang,"tambahnya.

Sedangkan di Kuartal IV, AAJI melihat adanya pertumbuhan positif lagi seperti di Kuartal III 2019. "kita tidak melihat adanya isu besar capital market kita untuk Kuartal IV ini. untuk tahun depan kita berharap dapat tumbuh tidak jauh seperti saat ini atau sedikit tumbuh itu lebih baik.,"Jelasnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Unitlink Saham Negatif, Pendapatan Tetap Paling Moncer premium

Perusahaan asuransi jiwa Taspen Life membukukan hasil investasi sebesar Rp205 miliar atau tumbuh hingga 18,68% dibandingkan periode sebelumnya yang membukukan hasil investasi sebesar Rp172 miliar.




TERBARU

[X]
×