Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Syahroni mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan yang belum mampu memenuhi kelayakan untuk melakukan spin off. Namun demikian, ia berharap dengan beberapa tahun ke depan, perusahaan yang belum layak ini sudah bisa memenuhi aturan.
Baca Juga: Spin off unit usaha syariah Bank Jatim molor ke tahun depan
Saat ini terdapat 13 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh dan 49 UUS.
POJK Nomor 67/POJK.05/2016 mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan perusahaan induk paling lambat pada 2024.
Hingga September 2019, industri asuransi syariah mencatatkan pertumbuhan secara year on year (yoy) dengan kenaikan aset sebesar 6,21% yang mencapai Rp 44,4 triliun.
Dari sisi kontribusi, mencatatkan kenaikan sebesar 8,2% atau Rp 11,7 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 10,8 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti oleh nilai klaim yang meningkat sebesar 43,64% menjadi Rp7,3 triliun di periode tahun ini.
"AASI akan terus bekerja sama dengan para stakeholders untuk mendorong kinerja asuransi syariah yang kami yakini dapat menjadi pilihan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia dan menjawab kemungkinan risiko yang terjadi di masa depan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News