kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off


Senin, 18 November 2019 / 07:00 WIB
Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini mencatat sebanyak 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off dari 49 unit usaha syariah (UUS).

Direktur Pengawas Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 10 perusahaan masih proses penyusunan rencana spin off yang matang.

"Sesuai POJK 67 rencana spin off harus disampaikan paling lambat Oktober 2020. Ada yang sedang melakukan kajian dibantu konsultan, bicara dengan pemegang saham,"ujar Muchlasin kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Baca Juga: Dorong spin off UUS, OJK bakal terbitkan beleid sinergi perbankan

"Yang sudah menyampaikan niatnya sudah banyak, tapi saya baru bisa katakan 10 perusahaan dulu,"jelasnya.

Muchlasin mengatakan hingga saat ini sudah terdapat empat UUS yang telah melepas diri dari induknya terdiri dari dua asuransi umum dan dua asuransi jiwa. Asuransi umum, yaitu Jasindo Syariah dan Askrida Syariah. Sementara asuransi jiwa, yakni Asuransi Jaya Proteksi (AJP) Syariah dan ReINDO Syariah. 

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ahmad Syaroni yakin industri asuransi syariah akan tumbuh pada tahun depan, dengan adanya kewajiban spin off yang menurutnya dapat meningkatkan keinginan perusahaan asuransi syariah dalam menggenjot ekuitasnya.

"Perlambatan ekonomi saat ini akan berdampak pada kinerja asuransi syariah pada tahun depan. tahun depan berharap masih bisa tumbuh sekitar 10%,"kata Ahmad Syaroni kepada Kontan.co.id

Syahroni mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan yang belum mampu memenuhi kelayakan untuk melakukan spin off. Namun demikian, ia berharap dengan beberapa tahun ke depan, perusahaan yang belum layak ini sudah bisa memenuhi aturan.

Baca Juga: Spin off unit usaha syariah Bank Jatim molor ke tahun depan

Saat ini terdapat 13 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh dan 49 UUS. 

POJK Nomor 67/POJK.05/2016 mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan perusahaan induk paling lambat pada 2024. 

Hingga September 2019, industri asuransi syariah mencatatkan pertumbuhan secara year on year (yoy) dengan kenaikan aset sebesar 6,21% yang mencapai Rp 44,4 triliun.

Dari sisi kontribusi, mencatatkan kenaikan sebesar 8,2% atau Rp 11,7 triliun dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 10,8 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti oleh nilai klaim yang meningkat sebesar 43,64% menjadi Rp7,3 triliun di periode tahun ini.

"AASI akan terus bekerja sama dengan para stakeholders untuk mendorong kinerja asuransi syariah yang kami yakini dapat menjadi pilihan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia dan menjawab kemungkinan risiko yang terjadi di masa depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×