Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana perubahan skema pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai menuai tanggapan dari pelaku industri perbankan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK No.27/2026 yang mengatur tata kelola anggaran OJK agar lebih terintegrasi dengan APBN dan diawasi lebih ketat.
Dalam aturan ini, sumber pendanaan OJK kini berasal dari kombinasi dana APBN (rupiah murni) dan pungutan sektor jasa keuangan (PNBP). Penyusunan anggaran harus melalui koordinasi dengan Kemenkeu dan persetujuan DPR.
Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Trioksa Siahaan, menilai kebijakan ini positif dari sisi tata kelola dan akuntabilitas, namun efek finansialnya terhadap industri perbankan relatif terbatas.
“Secara teori, penurunan pungutan bisa menekan cost structure bank, tetapi belum tentu berdampak pada penurunan bunga kredit karena sangat bergantung pada cost of fund dan risiko kredit,” ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Budi Gadai Berencana Tingkatkan Lingkup Usaha Jadi Nasional 3 Tahun ke Depan
Trioksa menambahkan, dampak terhadap profitabilitas bank juga ada, tetapi dalam skala yang kecil sehingga tidak akan mengubah peta industri secara signifikan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank, Ganda Raharja Rusli. Ia menjelaskan bahwa saat ini iuran tahunan OJK yang dikenakan kepada perbankan berada di kisaran 0,045% dari total aset bank per tahun.
Menurutnya, jika ke depan terdapat pengurangan atau penghapusan iuran tersebut, hal itu tentu akan meringankan beban biaya perbankan. Pasalnya, selain membayar pajak penghasilan, bank juga memiliki kewajiban lain seperti premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Pengurangan iuran OJK akan membantu dari sisi biaya. Di sisi lain, ini juga bisa meningkatkan independensi OJK karena sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari objek yang diawasi,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kontribusi iuran OJK terhadap total biaya operasional bank sebenarnya relatif kecil. Karena itu, dampaknya terhadap struktur biaya, termasuk penentuan suku bunga kredit, dinilai tidak signifikan.
Baca Juga: MTF Siapkan Rp 495 Miliar untuk Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Mei 2026
“Iuran ini tidak terlalu berdampak pada keseluruhan biaya operasional maupun pricing kredit, serta tidak banyak memengaruhi profitabilitas dan efisiensi industri,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Bob T. Ananta, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan regulator terkait perubahan skema pendanaan OJK.
“Kami siap menjalankan ketentuan yang berlaku dan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara bisnis BSI tetap optimistis terhadap prospek industri ke depan, seiring meningkatnya preferensi masyarakat terhadap layanan perbankan syariah. Hal ini didukung oleh akselerasi digital, penguatan produk, serta basis nasabah yang terus bertumbuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













