Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu pada 30 Juni 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Mengenai hal itu, perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menilai penerbitan POJK Nomor 29 Tahun 2025 lebih bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pergadaian agar makin sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Direktur PT Budi Gadai Indonesia, Budiarto Sembiring mengatakan regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap produk pembiayaan yang menggunakan jaminan dokumen kepemilikan, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta menciptakan standar yang lebih seragam di seluruh industri.
Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Masih Berencana Tambah Kantor Cabang hingga Akhir Tahun Ini
"Perusahaan melihat aturan itu bukan semata-mata karena bisnis gadai BPKB bermasalah, melainkan sebagai upaya OJK menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri dan meningkatkan kualitas pengawasan," katanya kepada Kontan, Rabu (22/7/2026).
Dalam praktiknya, Budiarto menilai mungkin terdapat variasi standar antarpelaku usaha, sehingga OJK merasa perlu menghadirkan ketentuan yang lebih komprehensif agar industri tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Budiarto memandang regulasi tersebut sebagai peluang untuk memperluas layanan pembiayaan kepada masyarakat. Dari sisi kinerja, dia bilang efeknya bisa memperluas pangsa pasar, meningkatkan penyaluran pembiayaan, mendorong tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik.
Baca Juga: Pembiayaan Budi Gadai Melonjak 52,1% di Semester I-2026, Ini Pemicunya
"Selain itu, adanya kepastian regulasi, perusahaan dapat mengembangkan produk pinjaman berbasis BPKB secara lebih terstruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," tuturnya.
Budiarto optimistis regulasi tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan bisnis apabila diimplementasikan secara efektif.
Berdasarkan data terakhir, dia bilang kinerja bisnis gadai perusahaan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Secara keseluruhan, Budiarto menyebut nilai pembiayaan meningkat 30,9% secara Year on Year pada Semester I-2026.
"Khusus untuk produk gadai kendaraan, pertumbuhannya mencapai 5,6% YoY," ucap Budiarto.
Baca Juga: Budi Gadai Indonesia: Pangsa Pasar Pergadaian Masih Besar dan Punya Prospek Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
