Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sementara pendaftaran fintech peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui saat ini setidaknya ada 35 calon penyelenggara P2P lending yang tengah menunggu pembukaan pendaftaran kembali.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebut sebelum kebijakan itu diambil OJK, 35 calon P2P lending tersebut tengah mengajukan pendaftaran sebagai anggota di asosiasi sebelum mendaftar di OJK. Otomatis, 35 entitas tadi mesti menunggu OJK kembali membuka pendaftaran bila ingin beroperasi secara sah atau legal di Indonesia.
Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
“Sejak dihentikan sementara, kita fokus Fintech Data Center (FDC), tidak terima anggota baru lagi. Jadi 35 calon fintech itu masih dalam masa tunggu, kita akan diskusikan kapan akan dibuka lagi. Tentunya akan dikoordinasi dengan OJK. Karena AFPI sedang membuat studi jumlah berapa banyak fintech yang ideal untuk pasar Indonesia,” ujar Kuseryansyah, Selasa (2/6).
Saat ini asosiasi fokus mengintegrasikan secara penuh seluruh anggotanya untuk masuk dalam Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech dalam jangka waktu enam bulan ini. FDC ini bermanfaat untuk mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech dalam waktu bersamaan.
Sebelumnya kepada Kontan.ci.id, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pembatasan pendaftaran memang hanya kan berlaku kepada fintech anyar. Sementara bagi fintech yang tengah berproses perizinan akan tetap ditindaklanjuti oleh OJK.
Pada awal Juni ini, OJK telah memberikan izin kepada delapan penyelenggara fintech. Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News