kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.059   -54,00   -0,34%
  • IDX 7.209   -49,92   -0,69%
  • KOMPAS100 1.081   -14,62   -1,33%
  • LQ45 848   -13,61   -1,58%
  • ISSI 220   -1,50   -0,68%
  • IDX30 433   -7,86   -1,78%
  • IDXHIDIV20 521   -9,72   -1,83%
  • IDX80 123   -1,84   -1,47%
  • IDXV30 128   -2,30   -1,76%
  • IDXQ30 144   -2,55   -1,74%

Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:35 WIB
Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK
Bertambah 8 entitas, kini 33 fintech P2P lending telah peroleh izin dari OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di regulator.

Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin. Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.

Baca Juga: P2P lending setujui restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 Rp 236,99 miliar

Adapun kedelapan pemain tersebut adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).

“Selamat kami ucapkan kepada para member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam konferensi pers pada Selasa (2/6).

Adrian berharap agar penerimaan izin usaha dari 8 member AFPI kali ini ini dapat menginspirasi member lainnya yang masih berproses. "Untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian.

Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri fintech P2P lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Fintech P2P Lending Modalku tawarkan return beragam kepada lender

Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×