kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin Gadai Emas di Pegadaian? Ini Syarat, Cara, Bunga, Tarif Serta Biayanya


Jumat, 07 Oktober 2022 / 07:35 WIB
Ingin Gadai Emas di Pegadaian? Ini Syarat, Cara, Bunga, Tarif Serta Biayanya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah. Selain itu, syarat gadai emas di Pegadaian juga hanya membutuhkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan yakni emas maupun berlian. 

Gadai emas di Pegadaian memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah, dan aman.  

Gadai emas di Pegadaian adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Gadai emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital. 

Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian dan apa saja syarat gadai emas di Pegadaian? 

Baca Juga: Bikin Tahapan Berjangka BCA Bisa Dapat Cashback Lho!

Syarat gadai emas di Pegadaian 

Gadai emas di Pegadaian

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat gadai emas di Pegadaian yang perlu diketahui oleh nasabah:

  • Menunjukkan kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian untuk gadai emas di Pegadaian. 

Setelah mengetahui syarat gadai emas di Pegadaian, selanjutnya akan dibahas mengenai cara gadai emas di Pegadaian. 

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini (Kamis, 25 Agustus 2022) Antam dan UBS di Pegadaian

Cara gadai emas di Pegadaian

Nah, berikut adalah cara gadai emas di Pegadaian:

  • Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan kelengkapan syarat gadai emas di Pegadaian. 
  • Kemudian, barang jaminan ditaksir oleh penaksir. 
  • Lalu, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. 
  • Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan.
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). 
  • Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Perlu diingat bahwa SGB tidak boleh karena digunakan sebagai bukti gadai emas di Pegadaian serta digunakan untuk mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi. Tidak hanya itu, di SGB juga terdapat informasi nomor kredit dan tanggal jatuh tempo. 

Baca Juga: Sambut Hari Merdeka, Gadai di Pegadaian Hingga Rp 2,5 juta Merdeka Bunga 45 Hari

Tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian 

Gadai emas di Pegadaian

Nasabah juga perlu mengetahui rincian tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian sebagai berikut:

  • Pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000 tarif sewa modalnya sebesar 1%.
  • Pinjaman lebih dari Rp 500.000  hingga Rp 5 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,2%.
  • Pinjaman lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,2%.
  • Pinjaman lebih dari Rp 2 juta tarif sewa modalnya sebesar 1,1%.

Baca Juga: Tahun Ini, Pegadaian Targetkan OSL Produk Gadai Emas Meningkat Sekitar 15%

Perhitungan tarif sewa modal atau bunga gadai emas di Pegadaian tersebut per 15 hari dari uang pinjaman yang didapatkan oleh nasabah gadai emas di Pegadaian. 

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Pelunasan pinjaman gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Untuk simulasi gadai emas di Pegadaian bisa mengunjungi link berikut ini

Demikian informasi mengenai syarat gadai emas di Pegadaian, cara gadai emas di Pegadaian, serta tarif dan biaya gadai emas di Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×