Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (COB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asuransi swasta memang istilah baru. Tak heran, meski kesepakatannya telah diteken pihak yang berkepentingan, belum ada aturan teknis pelaksanaannya kelak.
Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan berdalih, kerja sama COB antara pihaknya dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) cuma sebagai acuan untuk pelaksanaan teknis COB BPJS Kesehatan dengan anggota AAJI dan AAUI nantinya. Kerja sama COB tetap dilakukan business to business.
Namun, tidak demikian halnya dengan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (InHealth). InHealth cukup lihai mengkoordinasikan manfaat dalam pelayanan produk asuransi kesehatannya selama ini. Maklum, anak usaha PT Askes (Persero) yang kini ganti baju sebagai BPJS Kesehatan tersebut awam dengan sistem managed care.
“Dahulu, COB InHealth dengan Askes dalam hal pelayanan kesehatan, tidak terbatas rawat inap di rumah sakit saja. Tetapi juga, rawat jalan dan lanjutan. Nah, sekarang COB baru hanya rawat inap. Berarti, kami baru juga, belajar lagi,” tutur Roy Ibrahim, Chief Operating Officer InHealth kepada KONTAN, Rabu (2/4).
Meski begitu, Roy mengakui, selama ini, pihaknya terbiasa melakukan sinergi pelayanan kesehatan dengan induk usahanya yang notabene asuransi sosial. Berbeda dengan sistem di industri asuransi swasta yang umumnya mengandalkan skema indemnity.
Kendati lebih berpengalaman dalam COB, Fajriadinur memastikan, pihaknya tidak akan pilih kasih memperlakukan anggota AAJI dan AAUI lainnya dengan InHealth. “Perlakuannya sama saja, COB harus ajak kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News