Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak perusahaan jasa keuangan yang terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bulan Desember 2025 lalu.
Tercatat, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 6 perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2025).
Baca Juga: Sebanyak 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
Menurut Agusman, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
"Secara rinci, pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
Agusman bilang, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," ujarnya.
Baca Juga: OJK Terima 56.620 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2025, Pinjol Ilegal Dominan
Selanjutnya: 4 Resep Sup Ayam Ala Devina Hermawan yang Cocok Disantap saat Musim Hujan
Menarik Dibaca: 4 Resep Sup Ayam Ala Devina Hermawan yang Cocok Disantap saat Musim Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













