kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 3 Tuntutan Korban Asuransi Wanaartha yang Unjuk Rasa di Patung Kuda


Senin, 21 November 2022 / 15:05 WIB
Ini 3 Tuntutan Korban Asuransi Wanaartha yang Unjuk Rasa di Patung Kuda
Para korban Asuransi Wanaartha menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (21/11/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Koordinator aksi Christian Tunggal mengatakan peserta aksi unjuk rasa ini merupakan para korban dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Sebab, mereka menilai asuransi itu telah merugikan puluhan ribu pemegang polis hingga Rp 15 triliun.

"Karena mereka tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada 29.000 pemegang polis, total nilai kerugian kami mencapai Rp 15 triliun, sehingga Presiden Joko Widodo harus turun tangan karena kasus ini sangat janggal," kata Christian dalam keterangannya, Senin.

Baca Juga: Sebanyak 300 Korban Asuransi Wanaartha Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda Siang Ini

Menurut Christian, setidaknya ada tiga tuntutan utama yang disuarakan dalam demonstrasi Senin siang ini. Tuntutan pertama, meminta agar Eveline Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka selaku pemegang saham pengendali bisa ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dipulangkan ke Indonesia.

"Agar untuk bisa dilaksanakan pengadilan pidana sehingga dana pemegang polis yang diduga dicuci dan dilarikan keluar negeri bisa dibawa pulang kembali ke Indonesia," ungkap dia.

Kedua, mereka meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat memaksimalkan pengembalian uang nasabah Wanaartha sebesar Rp 15 triliun. Tuntutan terakhir, meminta kepada instansi-instansi yang berwenang dapat membentuk tim Ad hoc untuk mengungkap kasus tersebut.

"Bongkar konspirasi oknum kejahatan asuransi Indonesia dengan membentuk tim Ad hoc dari berbagai instansi seperti OJK, BEI, PPATK, Kemenkeu, Kemenlu, dan Mabes Polri," ujar Christian.

Sebagai informasi, kasus gagal bayar Wanaartha Life sendiri bermula pada tahun 2020. Sejak saat itu, persoalan perusahaan asuransi swasta ini terus menggulung kinerjanya. Sejak saat itu, perusahaan hanya dapat membayar nasabah melalui skala prioritas dengan jumlah yang tidak signifikan.

Baca Juga: Meski Ditolak OJK, Ini Alasan Manajemen Wanaartha Life Tetap Ingin Mengundurkan Diri

Kemudian pada Agustus 2022, tujuh orang petinggi dan pemilik Wanaartha ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penggelapan premi nasabah. Sementara, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK.

Sebelumnya, jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life menyatakan pengunduran diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022. Adapun, pengunduran diri tersebut baru akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022.

Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai Direktur, Ardian Hak sebagai Direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Asuransi Wanaartha Demo di Patung Kuda Siang Ini, Sampaikan 3 Tuntutan "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×