Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Ada 4 tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Di antaranya adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran.
Keempat tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perbedaan dalam jumlah iuran maupun manfaat bagi masing-masing peserta.
Lantas, apa saja tipe-tipe kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
4 Tipe kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah 4 tipe kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Penerima upah
Orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Contoh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah adalah penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta ataupun BUMN.
2. Bukan penerima upah
Kepesertaan bukan penerima upah adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri. Jadi, orang tersebut tidak berada di bawah arahan atau kepemimpinan pihak tertentu.
Baca Juga: Ini syarat dokumen untuk klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja jasa konstruksi
Kepesertaan pekerja jasa konstruksi meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pekerja migran
Terakhir, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnya: Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id: cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News